Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Meski bisa ikut mencoblos, terdapat syarat dan ketentuan bagi kelompok ODGJ agar bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
- Kelompok Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Akses Layanan Keuangan, Bagaimana Solusinya?
- NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
- Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
- 4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Sebagai contoh, KPUD DKI Jakarta mencatat sebanyak 22.871 ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih.
Kemudian di Bali terdapat 4.955 orang dan 2.020 orang di Bangka Belitung.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, mayoritas ODGJ tersebut berada di panti rehabilitasi.
"Kami sudah memetakan lokus-lokusnya di mana saja dan pemilih dengan disabilitas mental itu rata-rata terpusat di panti-panti. Jadi jarang kami temukan yang tersebar misalnya di rumah-rumah," kata Astri kepada wartawan, Senin (18/12).
Meski demikian, terdapat syarat dan ketentuan bagi kelompok ODGJ agar bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.
Namun, Astri menyebut bahwa syarat tersebut belum ditentukan secara resmi.
Pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan Suara.
"Untuk Pemilu 2024, masih menunggu PKPU tungsura terbit ya," kata Astri ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (20/12).
Jika mengacu pada 2019, ODGJ dapat memilih jika sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter. Surat tersebut berisikan pernyataan bahwa kondisi yang bersangkutan sehat dan dapat memilih.
"Kalau pada 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat," jelas Astri.
"Kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat," sambungnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga menegaskan hal yang sama. Dia mengatakan, hanya dokter yang dapat menentukan ODGJ bisa mencoblos.
"Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh,” kata Lidartawan di Denpasar, Selasa (19/12).
Ketentuan pencoblosan ODGJ juga tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, ODGJ bisa menggunakan hak suaranya di pemilu, sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen atau berat.