Membela diri, Irvanto Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
JPU sebelumnya menuntut Irvanto 12 tahun penjara. "Irman penjara 7 tahun, Sugiharto 5 tahun, Andi Narogong 8 tahun, Anang 7 tahun, sangat mencolok dengan tuntutan saya."
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Keponakan Setya Novanto itu merasa tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perannya dalam kasus korupsi tersebut sebagai kurir.
Jika dibandingkan dengan pelaku lainnya dari kasus tersebut, Irvanto mengatakan hukumannya terlalu berat. Apalagi, imbuhnya, dari bagi-bagi uang panas itu, ia mengklaim tidak menerima keuntungan apapun.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Irman penjara 7 tahun, Sugiharto 5 tahun, Andi Narogong 8 tahun, Anang 7 tahun, sangat mencolok dengan tuntutan saya. Saya sebagai orang awam sulit adanya perbedaan yang mencolok, sangat tidak adil, tidak sepadan karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapat keuntungan apapun," ucap Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
Irvanto menjelaskan, alasannya mau berperan sebagai kurir proyek e-KTP setelah dijanjikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat uang Rp 1 miliar dan PT Murakabi Sejahtera, perusahaan Irvanto, akan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.
Hanya saja, kata Irvanto, setelah ia menjalani perannya sebagai kurir, Andi tidak merealisasikan janjinya.
"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan Andi Narogong untuk pengiriman uang dan barang ke pihak-pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji-janji yang diberikan Andi Narogong," jelas dia.
Diketahui Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi proyek e-KTP. Irvanto dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan memperkaya orang lain yakni Setya Novanto sekitar USD 3 juta.
Ia dan Made Oka dituntut telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.'
Baca juga:
BPN Bekasi Serahkan Uang Pembelian Tanah Setnov ke Negara lewat KPK
KPK Kembali Terima Cicilan Uang Pengganti Setnov Terkait Korupsi E-KTP
KPK Kembali Periksa Terpidana Suap Andi Narogong
Deretan tersangka korupsi kembalikan uang setelah ketahuan KPK
Jaksa KPK tolak permohonan justice collaborator keponakan Setnov
Pengacara keponakan Setnov nilai tuntutan 12 tahun penjara sangat berat
Kasus korupsi e-KTP, dua orang dekat Setya Novanto dituntut 12 tahun penjara