Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat tingginya angka tindak pidana asusila dan kekerasan seksual terhadap anak yang mayoritas terjadi di wilayah Pulau Jawa.
Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, KementerianPPPA, Nahar, menerangkan baru dua persen data kekerasan dan tindak asusila anak yang diterima Kementerian PPPA dengan jumlah mencapai puluhan ribu perkara.
- Sikap Perempuan yang Membuat Pria Jatuh Hati, Alasan yang Bukan Hanya Semata Soal Penampilan
- Kelakuan Pelajar SMP Ini Bikin Geleng-Geleng, Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
- 7 Cara yang Bisa Diterapkan oleh Orangtua untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
- Orang Tua Wajib Catat, Ini 7 Tips Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
"Jadi dari angka laporan yang masuk hanya dua persen dari jumlah total angka asusila dan kekerasan anak yang terjadi di Tanah Air. Saat ini jumlah total datanya mencapai puluhan ribu secara nasional," terang Nahar di Tangerang Selatan, Rabu (18/9).
Dalam memperoleh data tersebut, Kementerian PPPA mendapatkan data itu melalui tiga klasifikasi, diantaranya melalui data survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja, kedua, pelaporan dari 4.000 mitra diseluruh Indonesia.
"Dari 8.000 yang masuk mulai dari januari hingga Juli 2024. Dari 8.000 itu, 5.000 diantaranya adalah kekerasan seksual dan ketiga adalah data pengaduan yang langsung datang ke KementerianPPPApada nomor layanan 129. Data-data pengaduan mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan beberapa dari kota besar diluar Pulau Jawa," ujarnya.
Jadi bertambahnya angka pengaduan ini, kata Nahar, karena sistem data yang sudah baik serta kesadaran masyarakat yang meningkat untuk melapor. Ketua KPAI, Ai Maryati mengungkapkan tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
"Ini tentu menjadi kritik bagi kita mengapa itu bisa terjadi," kata Ai Maryati.
Untuk itu KPAI juga mendorong penegakan hukum dengan memberikan sanksi pidana berat terhadap pelaku tindak kejahatan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek kekerasan.
Dia juga berkomitmen agar anak, sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi hak-haknya serta memperoleh rasa aman dari segala ancaman baik oleh orang tidak dikenal, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
"Bukan hanya aspek jera, tetapi semua berkomitmen bahwa anak-anak Indonesia harus aman didalam rumahnya sendiri dan bahkan diseluruh lingkungan," ujar dia.