Memutus rantai ideologi radikal dan terorisme di dalam penjara
Politisi Golkar ini mengungkapkan, jika pangkal permasalahan ancaman teroris adalah ideologi maka pemerintah harus bersikap. Dia mencontohkan, bilamana permasalahannya ideologi berati Kementerian Agama harus berperan, mencari tahu bagaimana keterlibatannya.
Pemerintah bersama dengan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka ingin memperkuat pertahanan negara dengan memberikan payung hukum melakukan pencegahan sebelum terjadi aksi teror. Tak boleh dilupakan, upaya mengikis ideologi dan doktrin yang dibawa oleh para terduga teroris.
Salah satu caranya dengan menutup ruang penularan ideologi para napi terorisme. Mantan anggota Al-Qaeda di Indonesia, Sofyan Tsuari mengatakan, seharusnya para tahanan terorisme dipisah dengan narapidana lainnya. Karena di dalam lapas mereka dapat membentuk dan mencari kader-kader baru untuk didoktrin masuk dalam pemahaman radikal.
"Di dalam tahanan kita ini sebenarnya membentuk pelatihan dan melakukan doktrin kepada para tahanan pidana lain untuk kita arahkan masuk ke pemahaman radikal kita, jadi orang yang tidak extreme jadi extreme, yang extreme tambah extreme," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya kesenjangan sosial. Dia mengungkapkan, timbulnya paham radikalisme akibat adanya ketidakpuasan sebagian umat terhadap kesenjangan sosial yang ada. Akhirnya mereka memilih melakukan perlawanan dengan bergabung dalam aksi terorisme.
"Radikalisme ini muncul karena ketidakadilan kepada umat Islam, konflik sosial serta kesenjangan sosial dan ketidakpuasan kepada kepemimpinan, itu yang sebenarnya memicu," tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib. Dia menilai masih maraknya aksi terorisme di Indonesia karena napi teroris digabung dalam satu lapas dengan tahanan kasus lain.
"Ternyata dari penjara, ideologi ini masih ada," katanya.
Dia mengungkapkan, terjadinya beberapa kasus aksi terorisme seperti pada peristiwa Bom Thamrin, Bom Samarinda, Bom di Cicendo, Bandung, Bom Kampung Melayu, salah satu penyebabnya adalah karena para tersangkanya pernah menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ridlwan meminta Pansus revisi Undang-Undang Terorisme agar merumuskan aturan yang dapat mencegah penyebaran paham radikal di lapas.
"Apakah DPR di pasal-pasal yang sekarang bisa mematikan api ideologi ini?" ujarnya.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Terorisme, Bobby Adhityo Rizal mengakui, permasalahan teroris bukan hanya faktor keamanan. Terlebih belum adanya pembahasan terkait pembatasan ideologi dalam draf revisi yang dikirimkan pemerintah. Untuk itu Pansus revisi Undang-Undang Terorisme akan membahasnya.
"Ada draf yang disampaikan pemerintah pada bulan April 2016 lalu yang di dalamnya tidak ada poin yang mengatur suatu ideologi dilarang atau tidak, jadi kami ingin menyempurnakan itu, contohnya masalah Center of Ideology dapat diselesaikan," jelasnya.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, jika pangkal permasalahan ancaman teroris adalah ideologi maka pemerintah harus bersikap. Dia mencontohkan, bilamana permasalahannya ideologi berati Kementerian Agama harus berperan, mencari tahu bagaimana keterlibatannya.
Bobby mengharapkan, aparat berwenang dalam penanggulangan terorisme memiliki otoritas dan wewenangnya. Namun, dia mengusulkan, perlu ada lembaga pengawasan terhadap penegakan hukum oleh aparat berwenang.
"Kita juga tidak mau aparat tidak boleh menangkap atau menindak seseorang yang diduga terkait tindakan terorisme, kita malah mau memperkuat aparat, cuma bagaimana akuntabilitasnya tinggi, nah untuk itu apakah gugus tugas ini harus diberi pengawasan dalam bentuk badan atau lembaga yang bisa dikontrol publik, itu yang belum diatur," tutupnya.
Baca juga:
Tak maksud merendahkan Polri, PKS dukung TNI ikut tangani terorisme
Napi teroris tularkan ideologi di dalam penjara
ICMI sarankan Indonesia adopsi cara Amerika dalam perangi teroris
Pansus wacanakan larangan ideologi tertentu di revisi UU Terorisme
BIN minta kewenangannya diperjelas di RUU Terorisme
Harapan Panglima TNI dalam Revisi UU Terorisme
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.