Menakar Efektivitas Perwira TNI Menjadi Pejabat di Institusi Sipil
Tak semua pos di kementerian atau lembaga pemerintahan dapat diisi perwira tinggi dan menengah TNI aktif. Contohnya di Kementerian Pariwisata.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan sejumlah perwira tinggi dan menengah TNI mengisi jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan. Realisasi wacana tersebut tinggal menunggu revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang direvisi TNI.
Wacana pelibatan TNI mengisi pos di kementerian atau lembaga diharapkan menjadi solusi bagi perwira tinggi maupun menengah belum memiliki jabatan alias non job. Menurut Marsekal Hadi, saat ini ada 500 pamen dari tiga matra non-job.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
"Kita juga berencana untuk merevisi Undang-undang 34 Tahun 2004 pasal 47 adalah kita menginginkan bahwa lembaga Kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu Eselon 1 eselon 2 tentunya akan juga menyerap pada eselon eselon di bawahnya sehingga Kolonel bisa masuk di sana," kata Hadi usai rapat pimpinan tertutup yang dihadiri Presiden Jokowi, pekan lalu.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menilai wacana tersebut sah-sah aja. Dia melihat ada dua faktor mendukung perwira tinggi maupun menengah mengisi pos di sebuah kementerian ataupun lembaga pemerintahan.
Pertama dari faktor kepemimpinan. Menurut Connie, seorang jenderal yang biasa memegang seribu hingga tiga ribu pasukan kepemimpinannya tak perlu diragukan lagi dalam memimpin organisasi.
Kedua dari segi pendidikan. Setiap perwira tinggi dan menengah telah ikut serangkaian pendidikan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia atau (Sesko TNI).
"Kan enggak mungkin mereka pengangguran di Mabes. Kemudian jangan pernah lagi mempersoalkan seolah dwifungsi TNI kembali. Kenapa kalau anggota parpol ngerecokin kementerian atau lembaga enggak ada yang ribut," kata Connie saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (8/2).
Namun, menurut Connie, tak semua pos di kementerian atau lembaga pemerintahan dapat diisi perwira tinggi dan menengah TNI aktif. Contohnya di Kementerian Pariwisata.
Connie mengatakan, seorang perwira tinggi ataupun menengah yang nantinya mengisi pos di kementerian pariwisata harus melepaskan jabatannya. Beda halnya seperti jabatan di BNPB, BNN dan Bakamla, yang mengharuskan berhubungan langsung dengan TNI.
"Misalnya BNN, BNPB, Bakamla, semua berhubungan senjata bantuan langsung dari TNI maka dia harus tetap mempertahankan sebagai militernya," kata Connie.
Hal lain yang harus dipikirkan adalah konsekuensi pelibatan TNI dalam kementerian ataupun lembaga tersebut. Menurut dia, 60 posisi yang diproyeksikan ditempati perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian atau lembaga negara harus mengubah organisasinya.
"Artinya menempatkan satuan lebih tinggi pangkatnya infrastrukturnya, organisasinya harus berubah. Pelatihannya berubah, doktrin berubah, yang pasti anggaran berubah seluruh kesatuan berubah naik kesatuan," ujar dia.
Dia menambahkan, salah satu faktor menumpuknya ratusan perwira tinggi dan menengah non job dikarenakan sistem perekrutan yang kurang profesional. Dia menyoroti sistem pola asuh yang selama ini berada di tubuh TNI. Pola asuh yang disebutnya itu membuat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI tak memiliki peran dalam memberikan rekomendasi atas kenaikan pangkat seorang perwira TNI.
"Kedua yaitu sistem harusnya diubah, yang jalur komando enggak boleh jalur staf, yang komando harusnya jalur komando, jalur itu terbina betul sehingga pendidikan pun harus jelas," kata dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan penempatan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di institusi sipil tidak akan membuat adanya dwi fungsi. Dia menjelaskan hal tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Oh enggak lah, tidak ada itu tidak ada. Karena itu berdasarkan undang-undang," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2).
Dia menjelaskan ada sejumlah badan yang ditempati oleh perwira tinggi aktif. Selain itu ada juga 15 kementerian yang sudah sesuai dengan UU TNI dan Polri.
"BNN, BNPT, BSSN, kemudian ada 15 kementerian lembaga yang sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di Kementerian lembaga," ungkap Syafruddin.
Baca juga:
Panglima TNI Buka Operasi Penegakkan Ketertiban dan Operasi Yustisi TNI 2019
Polisi Sebut Pola Pembakaran Angkot di Grobogan Terkait Aksi Teror
JK Nilai Jenderal Non Job TNI Tak Bisa Duduki Semua Jabatan di Kementerian
Perjuangan Preman Terminal Bisa Jadi Perwira TNI di Kopassus
Kemkominfo Blokir Akun Palsu Instagram TNI
Menpan-RB Nilai Jenderal TNI Menjabat di Institusi Sipil Tak Bangkitkan Dwi Fungsi
Mengenal Kogabwilhan, Satuan Baru di TNI Dipimpin Seorang Jenderal