Menaker Ida Tekankan Pentingnya K3 Elevator untuk Cegah Kecelakaan Kerja
Ida Fauziyah, menekankan pentingnya pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator.
Pemahaman K3 elevator harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna elevator.
Menaker Ida Tekankan Pentingnya K3 Elevator untuk Cegah Kecelakaan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator.
Menurutnya, pemahaman K3 elevator harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna elevator, mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaan elevator.
Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator, di Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2023).
- Detik-Detik Dosen dan Mahasiswa Unifa Makassar Terjebak di Lift Kampus Gara-Gara Mati Lampu
- Lift Jatuh di Bali Tewaskan Lima Karyawan Dibuat Tahun 2016, Tidak Melebihi Muatan Saat Digunakan
- Kecelakaan Lift di Bali, 5 Orang Karyawan Tewas
- Tak Pakai Dana Pemerintah, Kades di Batang Bangun Kantor Desa 8 Lantai Dilengkapi Lift
"Pemahaman mengenai potensi bahaya dan pencegahan kecelakaan pada elevator yang terpasang di tempat kerja sangat penting untuk menghindari ketidaknyamanan maupun dampak fatality,"
kata Ida Fauziyah.
merdeka.com
Menurut Ida, saat ini penggunaan elevator menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat pada apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah tinggal. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengatur secara administratif maupun teknis mengenai pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu kewajiban saat pemakaian Elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang.
Adapun, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.
"Saya mengajak bapak dan ibu pengelola gedung yang menyediakan Elevator agar dapat melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan Elevator disetiap unit untuk memastikan kelayakan dan keamanan Elevator yang akan digunakan,"
katanya.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menambahkan, Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator diikuti oleh Pengelola Gedung Pakuwon Tower; Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemeriksaan dan Pengujian K3 untuk Elevator; Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemasangan Elevator; dan Perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk pada Elevator.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tentang elevator bagi peserta.
"Kegiatan ini juga bertujuan memberikan motivasi kepada perusahaan-perusahaan, tenaga kerja, dalam menerapkan program K3,"
ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi ini juga dirangkai dengan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Tuberkolosis (Tbc) bagi pekerja/buruh yang bekerja di Pakuwon Tower.