Menambang emas ilegal, 6 warga Pati ditangkap di Kuantan Singingi
Mereka menambang menggunakan mesin modifikasi.
Sebanyak enam penambang emas liar ditangkap anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (5/4), sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kedapatan sedang mengeruk sungai buat mendapatkan emas di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
"Dari hasil pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan enam pelaku berinisial S (40), Su (39), A (29), T (36), NN (37) dan Ad (59)," kata Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardi, kepada merdeka.com, Rabu (6/4).
Dikatakan Edi, ke enam pelaku merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Celuwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti buat mencari emas berupa mesin Dompeng, spiral, karpet, paralon, dan mesin NS 100.
"Penangkapan terhadap penambang emas liar tersebut berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan soal adanya kegiatan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di wilayah Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Edi.
Saat ditemui, polisi melihat enam orang itu sedang menambang ilegal dengan menggunakan Dompeng telah dimodifikasi.
"Para tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Kuansing guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," ujar Edi.
Edi meminta warga Kabupaten Kuansing menghentikan penambangan liar yang merusak lingkungan.
"Dari awal sudah kami ingatkan, seluruh aktivitas yang merusak lingkungan akan ditindak tegas. Kita sangat komitmen untuk melakukan proses hukum, siapapun pelakunya," tutup Edi.