Menangkan Graha Astranawa, PKB Akan Ubah Nama Jadi Gedung Gus Dur
Menangkan Gedung Astranawa, PKB Akan Ubah Nama Jadi Gedung Gus Dur. Ia menambahkan, proses eksekusi tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia pun menyebut jika proses hukum kasus ini telah mempunyai dasar hukum yang jelas.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan akan ikut mengawal proses eksekusi gedung Graha Astranawa yang menjadi sengketa dengan mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam. Usai dieksekusi, PKB berencana mengubah nama gedung tersebut menjadi gedung Gus Dur.
Rencana penamaan gedung sengketa yang dimenangkan gugatannya di pengadilan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. Ia menyatakan, pihaknya akan ikut mengawal proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Dimana lokasi Tugu Pahlawan di Surabaya? Tempat wisata di Surabaya yang populer dan wajib dikunjungi selanjutnya adalah Tugu Pahlawan. Monumen yang dibangun di pusat kota Surabaya ini ditujukan untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur. Di bawah taman Tugu Pahlawan ini terdapat museum yang berisi foto dokumentasi pembangunan Tugu Pahlawan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Dari struktur (pengurus) biasalah akan hadir menyaksikan, juga membantu mengeluarkan barang-barang, so pasti lah dari pengurus so pasti hadir," ujarnya, Selasa (12/11).
Ia menambahkan, proses eksekusi tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, ia pun menyebut jika proses hukum kasus ini telah mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Proses hukum ini kan sudah ke MA. Jadi dasar hukum untuk itu (eksekusi) sudah jelas. Kita akan rubah (nama) gedung itu jadi Gedung Gus Dur," tandasnya.
Semua Pihak Harus Taat Hukum
Sementara itu, Eks Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam menyatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya hukum, mengugat penetapan pengadilan terkait dengan eksekusi Gedung Astranawa. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke pengadilan ada Senin (11/11) lalu, dengan nomor perkara 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.
Cak Anam, sapaan akrabnya mengatakan, dengan adanya proses hukum yang saat ini tengah berjalan, maka sudah selayaknya eksekusi tersebut tidak dilaksanakan.
"Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada. Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum menggugat penetapan eksekusi ke PN Surabaya. Seharusnya tidak boleh ada eksekusi besok. Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum," katanya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan gugatan atas mantan ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019, yang akan dilaksanakan Rabu (13/11) besok.
Dalam surat tersebut dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan
"Ya besok pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya," tukasnya, Selasa (12/11).
Pengadilan Negeri Surabaya menjalankan eksekusi Gedung Astranawa menyusul putusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut.
(mdk/eko)