Menanti Ketukan Palu Hakim Praperadilan Rizieq Syihab
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini dengan agenda putusan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini dengan agenda putusan.
"Direncanakan jam 10.00 Wib, tapi tergantung kehadiran pihak-pihak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah. Sidang dengan agenda putusan itu sedianya akan digelar pada hari ini.
"Ya hari ini putusan di PN Jaksel perkara Habib praperadilan. Nomor (perkara) saya lupa," ujar Alamsyah.
Kuasa Hukum Rizieq Syihab lainnya, Aziz Yanuar mengatakan, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz ketika dihubungi, Rabu (17/3).
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.
Diketahui, kuasa hukum Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2). Sidang perdana digelar Senin (22/2) namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebutkan, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.
Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga:
Kronologi Lengkap Rizieq Shihab Kabur saat Jalani Sidang Virtual
Sidang Pokok Perkara Sudah Dimulai, Pengacara Pesimis Praperadilan Rizieq Dikabulkan
Kronologi Sidang Habib Rizieq Sempat Ricuh Hingga Pengacara dan Terdakwa Walk Out
Jaksa Sempat Minta Rizieq Tak Tinggalkan Sidang Sebelum Kabur
Sidang Kasus RS Ummi, Jaksa Dakwa Rizieq Berbohong Soal Hasil Tes Covid-19
Rizieq Syihab Kabur dari Sidang, Majelis Hakim Marahi Jaksa Penuntut Umum
Rizieq Syihab Walk Out Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor