Menanti 'Nyanyian' Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate memutuskan untuk menjadi justice collaborator. Dia akan mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 Triliun.
Johnny G Plate memutuskan untuk menjadi justice collaborator. Dia akan mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 Triliun.
Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Memiliki jabatan yang mentereng Johnny G Plate justru tersandung kasus korupsi dan terbukti bersalah sampai divonis 15 tahun
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Johnny G Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim Tipikor bersalah dan meyakinkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Nama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.
Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Selian itu eks Menkominfo juga turut dibebankan dengan membayar uang pengganti perkara sebesar Rp15,5 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Mantan Menkominfo itu dipidana penjara selama 15 tahun juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.