Johnny G Plate Dicoret dari Daftar Caleg NasDem
Nama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024.
NasDem mengungkap alasan nama Johnny Plate dicoret dari daftar caleg.
Johnny G Plate Dicoret dari Daftar Caleg NasDem
Mantan Menkominfo Johnny Plate dicoret dari daftar calon anggota legislatif (caleg) partai NasDem pada Pemilu 2024. Padahal, nama Johnny sempat masuk dalam daftar bakal caleg 2024. Hilangnya nama Johnny Plate dari daftar caleg NasDem terlihat dari Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023 yang dirilis pada Jumat (18/8). Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengungkap alasan Johnny Plate dicoret dari daftar caleg. Menurutnya, Johnny Plate terseret kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) dan kini berstatus terdakwa.
"Johnny Plate kan di penjara, sudah pasti dia gugur,"
ucap Ahmad Ali saat dihubungi merdeka.com, Senin (21/8).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, seseorang yang terseret kasus dan belum mendapatkan putusan inkrah atau vonis masih bisa menjadi bakal caleg.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim pada Jumat (19/5).
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, status pencalonan legislatif yang didaftarkan oleh partai terhadap kadernya akan terus melekat sampai ditetapkan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan.
Bila masih belum, maka KPU akan terus melakukan verifikasi terhadap mereka yang didaftarkan meski diketahui berstatus tersangka. “Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik (terhadap kadernya yang tersangkut kasus hukum),” kata Idham kepada awak media, Rabu (17/5).
Johnny Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,"
ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.