Mencari bukti keterlibatan Asma Dewi dalam kelompok Saracen
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi pada Jumat (8/9) lalu. Awalnya, Dewi dianggap bersalah karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi pada Jumat (8/9) lalu. Awalnya, Dewi dianggap bersalah karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
Unggahan Dewi yang diduga ujaran kebencian terjadi pada tahun 2016. Pertama, soal vaksin virus campak rubela dari China. Kedua, ketika Mentan Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan akan mahalnya daging di pasaran. Terakhir, tulisan Sansekerta, postingnya negara Singapura diajarkan Sansekerta.
Berdasarkan pengembangan kepolisian, Asma Dewi yang ditangkap di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, tersebut diduga mentransfer uang Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen. Kelompok tersebut sebelumnya telah diciduk akibat menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
Kanit V Subdit III Dittipid Siber, AKBP Purnomo mengatakan Dewi juga diketahui masuk di dalam struktur organisasi Saracen di salah satu website milik Saracen. Apakah Dewi bagian dari kelompok ini?
"Kalau di struktur organisasi, di websitenya ada. Tetapi mereka kan menyangkal hal tersebut. Dewi kan terkait ujaran kebencian yang kita tangani yang kita lakukan penyidikan," kata Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/9).
"Kalau dalam proses penyidikan enggak diakui. Kalau kita lihat website ada strukturnya memang tercantum di sana," tambahnya.
Namun, dalam kasus ini, Dewi menyangkal bahwa dirinya terlibat bahkan tergabung di dalam struktur organisasi Saracen. Saat ditanya apakah tersangka ujaran kebencian lainnya mengakui jika Dewi tergabung dalam Saracen, pihaknya masih terus melakukan pendalam lagi.
"Itu harus kita dalami lagi. Proses penyidikan kan masih berlangsung. Belum ada pengakuan dari masing-masing, kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti-bukti lain," ujarnya.
Untuk peran Dewi dalam Saracen, polisi juga masih melakukan pendalaman. Dewi dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Masih didalami penyidik untuk peran Asma Dewi. Asma dewi itu di medsos ya lakukan ujaran kebencian di akun Facebooknya," tuturnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) sekaligus pengacara Asma Dewi, Juju Purwantoro menegaskan kliennya tidak terkait dengan kasus yang menjerat kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial, Saracen.
Sebab, tuduhan yang disangkakan kepada Dewi hanya terkait konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
"Menurut kami kasus ini hanya sebatas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ras, etnis atau SARA tidak ada hubungannya dengan kasus Saracen," kata Juju di Kantor LBH Bang Japar, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (13/9).
Juju juga membantah rumor adanya transfer uang sebesar Rp 75 juta dari Asma Dewi ke Saracen untuk memesan ujaran kebencian.
"Jika itu benar maka logikanya tersangka kasus Saracen harus disangkakan dengan pasal pembuat dan penyebar ujaran kebencian bukan mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara tanpa hak," tandasnya.