Mendagri Izinkan Kepala Daerah Tak Netral Pada Pemilu 2019, Asal Tahu Batasan
Tjahjo beralasan diperbolehkannya Kepala Daerah karena didukung oleh partai politik, peserta Pemilu.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengizinkan Kepala Daerah tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti, dengan syarat mengetahui batasan-batasan tertentu. Tjahjo beralasan diperbolehkannya Kepala Daerah karena didukung oleh partai politik, peserta Pemilu.
"Yang boleh tidak netral tapi ada batasan aturan Panwas dan Bawaslu adalah Kepala Daerah. Kepala Daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ujar Tjahjo di rapat konsolidasi KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Dalam kesempatan itu Tjahjo juga mengingatkan agar kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan bukan di hari kerja. Alasannya, agar pemerintahan tidak terganggu dengan kampanye.
Selain itu, batasan kepala daerah dalam berkampanye, dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya.
"Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya," tandasnya.
Sementara terhadap ASN, Tjahjo melarang keras ikut serta terlibat dalam proses kampanye. ASN, kata dia, hanya bertugas menyampaikan pencapaian pemerintah baik yang terealisasi ataupun belum terealisasi.
Politisi PDIP itu menegaskan tidak ada bias antara kampanye dengan sosialisai program pemerintah.
"Ya tidak dong, kalau kampanye kan menyebut nama paslon, nomor urut. Kalau sosialisasi kan tidak. Dan memang itu tugasnya," ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah Serahkan KPU-Bawaslu Terkait Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Mendagri Tunggu SK Gubernur Jabar soal Pengunduran Diri Bupati Indramayu
Mundur dari Jabatan, Bupati Indramayu Takut tak Punya Banyak Waktu untuk Ayah
Rombak Struktur Pengawasan Birokrasi, Mendagri dan MenPAN-RB Temui KPK
Mendagri Sebut KPK Minta Kemendagri & Kemenpan RB Rumuskan APIP Dalam 1 Bulan
Diklat Kepala Daerah, Mendagri Singgung Malang, Jambi dan Sumut Rontok Karena Korupsi
Mendagri Minta Kepala Daerah Copot Sekda Tak Patuh dan Menekan