Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Ganti Sekda Jabar yang Terjerat Suap Proyek Meikarta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menghubungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta izin mengganti Sekda Jabar. Tjahjo mengizinkan Ridwan Kamil mencopot Iwa dari jabatannya. Dia ingin tugas pemda Jabar tidak terganggu karena Iwa harus fokus menjalani proses hukum di KPK.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Asisten Daerah (Asda) I, Daud Achmad menjadi pelaksana harian Sekda Jabar. Langkah ini diambil setelah Sekda Iwa Karniwa ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap proyek Meikarta. Penunjukan Plh Sekda juga bertujuan agar roda pemerintahan berjalan tanpa gangguan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menghubungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta izin mengganti Sekda Jabar.
-
Kapan Menara Syahbandar dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, menara yang dibangun pada pertengahan abad ke-18 itu dibangun di tepi Kali Semarang.
-
Bagaimana Kemendagri mengimbau Pemda dalam membuat perencanaan gerakan menanam? Apabila dibutuhkan, lanjut Tomsi, Pemda dapat melibatkan pihak ketiga dalam menyusun perencanaan gerakan menanam. Ini khususnya terhadap penanaman sejumlah komoditas yang perlu menjadi perhatian, seperti bawang merah, cabai, dan jagung. Komoditas ini kerap mengalami kenaikan harga di banyak daerah, sehingga perlu upaya penanganan. "Separuh lebih ya kita masih mengalami kenaikan-kenaikan harga cabai, bawang, yang secara teorinya harusnya teman-teman di daerah dapat mengatasi itu dengan melakukan gerakan menanam," ujarnya.
-
Kenapa Kemendagri mendorong Pemda untuk membuat perencanaan gerakan menanam? Upaya ini dibutuhkan Pemda untuk mengendalikan laju inflasi di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun perencanaan gerakan menanam dengan baik. Upaya ini dibutuhkan untuk mengendalikan laju inflasi di daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja proyek tersebut? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
"Semalam gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan Sekda agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu gubernur dan memberi kesempatan Sekda Iwa untuk konsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada dan sampai kepada masalah keputusan inkrah yang ada nanti di KPK," kata Tjahjo saat ditemui Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7).
Tjahjo mengizinkan Ridwan Kamil mencopot Iwa dari jabatannya. Dia ingin tugas pemda Jabar tidak terganggu karena Iwa harus fokus menjalani proses hukum di KPK.
"Saya mengizinkan silakan itu kewenangan pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa stafnya yang di eselon 2 yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terganggu karena sudah diantisipasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri.
Penunjukan pelaksana harian Sekda Jabar pun turut dikonsultasikan kepada Kemendagri. Hasilnya, diputuskan bahwa Asda I bidang Pemerintah, Hukum dan Kesejahteraan bertugas menggantikan Iwa Karniwa sementara waktu.
"Urusan administrasi pembangunan akan didelegasikan kepada Asisten Pemerintahan. Sampai waktu definitif, itu nanti kami konsultasikan (lagi) ke Kemendagri. Karena ada aturan terkait pemberhentian," imbuhnya.
Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga:
Emil Sebut Proyek Meikarta Dibahas Setelah Proses Hukum Tuntas
Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Janji Kooperatif pada KPK
Iwa Karniwa Jadi Tersangka, Emil Tunjuk Asda I Jadi Plh Sekda Jabar
Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Harta Sekda Jabar Naik Drastis dalam 7 Bulan
Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil akan Minta Penjelasan Iwa Karniwa
Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta