Mendagri Jelaskan Alasan Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit Saat PPKM Level 4
Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap kebijakan dalam penerapan PPKM Darurat level 4 bisa diterapkan dengan baik oleh masyarakat. Salah satunya mengenai kebijakan pemerintah terkait pembatasan waktu makan pengunjung saat PPKM Level 4.
Dalam Inmendagri ditandatangani Tito disebutkan operasional dan pengunjung rumah makan dibatasi dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Tito meminta agar eksekusinya dalam penegakan aturan dilakukan mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, TNI-Polri, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat.
"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini. Yang pertama dari masyarakat sendiri, dan melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito saat konferensi pers dalam chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.
Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.
"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," ujar dia.
Selanjutnya bukan hanya masyarakat, pelaku usaha yang memiliki lapak warung. Tito juga berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.
"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandasnya.
Komunitas Warteg Protes
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni angkat bicara mengenai kebijakan pemerintah terkait pembatasan waktu makan pengunjung saat PPKM Level 4. Dia mempertanyakan apa alasan pemerintah membatasi pengunjung makan maksimal 20 menit.
"Pemerintah ini enggak ngerti tentang perwategan atau warung makan jadi kebijakannya itu absurd, ngawur ini," kata Mukroni saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7).
Dia juga mengatakan pihaknya menolak dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab untuk pengawasan dan pengontrolannya pun tidak jelas dan mempersulit pemilik warung.
Menurut Mukroni waktu makan setiap pelanggan itu tidak dapat disamakan. Misalnya anak muda dengan para orang tua ataupun lansia.
"Kan banyak tukang sapu yang udah sepuh, pensiun suruh makan 20 menit. Kalau kesedak meninggal dunia siapa yang mau tanggungjawab. Gimana?" ucapnya.
Selain itu, Mukroni menyebut warteg memiliki klasifikasi menurut pendapatan dan kondisi warungnya. Ada kelas kecil, menengah dan atas.
"Pembatasan orang kan tergantung warung misalnya warungnya kecil enggak apa-apa (tiga orang). Kalau warungnya besar masa tiga orang kan susah juga. Warteg ini ada kelasnya ada omzet di bawah 1 juta ada di bawah 3 juta sampai ke atas kelasnya," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
(mdk/gil)