Mendagri Keluarkan Instruksi Soal PPKM Mikro, Optimalkan Posko di Desa dan Kelurahan
Dalam instruksi tersebut Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan RW dan RW.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Pengetatan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," bunyi instruksi tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (22/6).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Dalam instruksi tersebut Tito meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan RW dan RW. Atau daerah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan permbelakuan pembatasan.
Selanjutnya dalam mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan terhadap wilayah yang telah membentuk posko. Pembentukan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
Kemudian pelaksanaan PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dan kota. Terdiri pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dan Perkantoran BUMN, BUMD, Swasta. Dijelaskan dalam aturan tersebut Kabupaten atau Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Lalu untuk Kabupaten atau Kota selain pada zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
"Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan, mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.
Aturan Lain
Lalu untuk sektor pendidikan Kabupaten atau Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
"Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat mulai dari pasar, toko, swalayan dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan dan mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," dalam aturan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yaitu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan hanya diisi oleh 25% dari kapasitas. Tidak hanya itu jam operasional pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Pelaksanaan kegiatan pada pusat belanja, mall dan pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi peraturan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ibadah mulai dari masjid, gereja,pure,dan vihara untuk zona merah ditiadakan untuk sementara waktu. Sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
"Selain pengaturan PPKM Mikro, agar pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan pemda hingga kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan," dalam aturan tersebut.