Mendagri Sebut Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Aceh dan Yogyakarta
Dalam Pasal 18B UUD 1945, mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Tito mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti, Aceh hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 18B UUD 1945, mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Tito mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan seperti, Aceh hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
-
Siapa yang dijuluki sebagai Ibu Komando? Di bagian komentar, ada yang menyebut Juliana sebagai Ibu Komando.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi Ibu Kota Indonesia? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
-
Siapa yang menginginkan Palangka Raya jadi Ibu Kota? Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Bagaimana hubungan Bintang Pratama dengan ibu sambungnya? Dekat dengan Ibu Sambung Tidak hanya itu, Bintang juga sangat dekat dengan ibu sambungnya, Sonya Fatmala. Bahkan wajah mereka memiliki kemiripan meskipun tidak ada hubungan darah.
"Daerah itu seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda," kata Tito dikutip dari siaran persnya, Kamis (17/2).
Dia mencontohkan kekhususan Provinsi Aceh yakni memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian, kekhususan di DKI Jakarta yakni tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur.
Sementara di DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman.
Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Nantinya, akan diatur pula kekhususan di IKN Nusantara Kalimantan Timur seperti daerah-daerah tersebut.
"Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," ucap Tito.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito itu antara lain, kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yaitu urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.
Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan. Pemerintah ingin kawasan otorita diberikan kewenangan seluas-luasnya sehingga tak terikat dengan kementerian/lembaga.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren," ujarnya.
"Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," sambung Tito.
Untuk mewujudkan itu, kata Tito, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com