Mendagri sebut UU Pemilu sudah sah meski palu sidang diketok Setnov
Tjahjo menuturkan pemerintah dan DPR tak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru disahkan. Pun dengan partai politik tak boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah tidak punya hak dan DPR tidak punya hak, partai politik tidak punya hak ajukan ke MK," tegas Tjahjo.
Pemerintah tetap akan menggunakan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2018 maupun Pileg dan Pilpres 2019. Meski UU Pemilu tersebut telah diketok palu oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Setya Novanto yang notabene tersangka KPK terkait kasus e-KTP, pemerintah menganggap UU Pemilu yang diputus dalam sidang paripurna Kamis (20/7) kemarin adalah sah.
"Ya (UU Pemilu) sudah sah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kementerian Polhukam, Selasa (25/7).
Tjahjo menuturkan pemerintah dan DPR tak berhak mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru disahkan. Pun dengan partai politik tak boleh mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah tidak punya hak dan DPR tidak punya hak, partai politik tidak punya hak ajukan ke MK," tegas Tjahjo.
Namun bila memang ada masyarakat yang melakukan uji materi dipersilakan. Hanya saja KPU saat ini tetap menggunakan aturan yang sudah ada dalam melakukan persiapan-persiapan.
"Ya terserah soal warga (melakukan uji materi ke MK) ya silakan. Tapi UU ini sah dan sudah bisa dijadikan acuan oleh KPU," tandasnya.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. UU Pemilu baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (20/7) tengah malam lalu.
Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, timnya baru saja mengajukan gugatan ke MK siang ini Senin (24/7). Pihaknya menilai, ada sejumlah pasal yang melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.
"Ini baru saja didaftarkan," kata Dahlan saat dihubungi merdeka.com.
Dahlan mengatakan, pasal yang diajukan judicial review ke MK adalah pasal 222. Yakni pasal mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara parlemen dan 25 persen suara sah nasional.
"Kami menganggap pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol pengusul capres/wapres mempunyai setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," kata Dahlan.
ACTA menilai, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945. Di samping itu, pasal 222 ini dinilai akan mempermudah presiden tersandera partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.
Baca juga:
Ketum PAN: Di UU Pemilu, partai besar ingin habisi partai kecil
UU Pemilu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi
Golkar hormati sikap PAN tolak presidential threshold 20-25 persen
Perludem yakin judicial review UU Pemilu masuk skala prioritas MK
Dukung PT 20 persen, PKB ogah dikaitkan sebagai pendukung pemerintah
Ambang batas 20 persen jadi celah usung calon tunggal Pilpres 2019
Kesal karena langkah politik Partai Amanat Nasional
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Mendu? Mendu adalah sebuah teater rakyat dari etnis Melayu yang cukup berkembang di daerah Riau, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Barat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).