Mendagri Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Bencana Karhutla
Imbauan agar kepala daerah tidak bepergian dan fokus pada penanganan kebakaran hutan sudah dilayangkan Kementerian Dalam Negeri. Namun tetap saja ada yang membandel. Pemerintah pusat tidak berdaya. Tak bisa memberikan sanksi berat.
Sejumlah kepala daerah menjadi sorotan karena memilih pergi ke luar negeri dan meninggalkan daerahnya yang tengah dilanda bencana kebakaran hutan dan kabut asap. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga menyentil kepala daerah yang tidak peka terhadap bencana ini.
Dari catatan yang ada, saat kabut asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru dengan kondisi udara berbahaya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus justru pergi ke Kanada. Firdaus berada di sana sejak 16 hingga 21 September 2019.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Tidak hanya Firdaus, sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar juga berangkat ke Thailand untuk kegiatan selama 3 hari. Terhitung sejak 10 hingga 13 September 2019.
Imbauan agar kepala daerah tidak bepergian dan fokus pada penanganan kebakaran hutan sudah dilayangkan Kementerian Dalam Negeri. Namun tetap saja ada yang membandel. Pemerintah pusat tidak berdaya. Tak bisa memberikan sanksi berat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hanya bisa memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang terjadi. Itupun untuk kasus tertentu. Utamanya yang berhubungan dengan kasus hukum.
"Sanksi itu tidak ada. Kita tidak bisa memberikan sanksi, kepala daerah itu kan dipilih oleh rakyat," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
"Kalau untuk memecat, menegur, menurunkan pangkat itu tidak bisa, kami tidak punya kewenangan kecuali ada limpahan KPK," tegasnya.
Tjahjo menyayangkan kepala daerah yang tidak sensitif dan peka dengan kondisi daerahnya. Seharusnya mereka fokus mengatasi dan mengantisipasi kebakaran hutan.
"Pada prinsipnya kami sudah tiga kali mengirimkan radiogram, dan yang terakhir radiogram agar tidak meninggalkan tempat," kata Tjahjo.
Tjahjo menyayangkan langkah Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru yang justru memilih tetap pergi ke luar negeri saat daerahnya dilanda kebakaran hutan.
"Kalau kemarin ada kejadian yang di Riau, sangat disayangkan, harusnya punya empati dan sensitivitas, masyarakatnya lagi menderita ya ditunda kalau sekedar lihat pameran (di luar negeri)," ucapnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Imbas Karhutla, Industri di Riau Alami Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
Harimau Sumatera Muncul di Tengah Kebakaran Hutan dan Lahan
14 Penerbangan di Pekanbaru Terdampak Kabut Asap
Analisa BMKG: Asap Berbahaya di Pekanbaru Kiriman dari Jambi
Kualitas Udara Berbahaya, Libur Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang
PHRI Riau Sediakan Kamar Hotel untuk Karyawan Terdampak Kabut Asap