Mendikbud Kembali Tiadakan Ujian Kelulusan Sekolah di 2021
Kelulusan ditentukan oleh rapor serta perilaku baik dan ujian sekolah yang diubah konsepnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan serta ujian sekolah di 2021. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Peserta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," bunyi SE yang diteken Nadiem pada 1 Februari 2021 itu.
-
Apa saja ujian yang dialami Nabi Ayub? Nabi Ayub diberikan banyak ujian hidup dari Allah. Mulai dari hilangnya harta dan kekayaan, diberikan penyakit hingga belasan tahun, dan ditinggalkan oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Apa gunanya ujian sekolah? Dengan ujian sekolah, maka setiap pelajar dapat mengetahui hingga mengukur masing-masing kemampuannya dalam setiap mata pelajaran.
-
Kenapa Nabi Ayub diberi ujian? Allah pun memberikan berbagai macam ujian kepada Nabi Ayub.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
-
Apa yang terjadi di Pesanggrahan Menumbing selama pengasingan para tokoh nasional? Meski dipisahkan, para tokoh juga memikirkan nasib negara Indonesia pada saat itu.
Dengan peniadaan ini, maka UN serta ujian kesetaraan tak menjadi syarat kelulusan siswa atau seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun ajaran ini.
Kelulusan ditentukan oleh rapor serta perilaku baik dan ujian sekolah yang diubah konsepnya.
"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," sebut aturan itu.
Ujian sekolah tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
Penentuan kelulusan juga bisa dari penugasan serta tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Asesmen Nasional Ditunda karena Tren Kasus Positif Covid-19 Tak Menunjukkan Penurunan
Mendikbud Nadiem: Pelaksanaan AN Diundur menjadi September dan Oktober 2021
Merana Jadi Lulusan SMA Jalur Corona
VIDEO: Curhat Siswa Lulus Tanpa Ujian Nasional
3 Fakta Peniadaan Ujian Nasional yang Dilakukan Lebih Cepat, Gara-gara Corona
Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah sesuai Kebijakan Pemda