Mengaku intel KPK, Dedi dan Rusmanto coba peras RSUD Wonosari
Saat dikonfirmasi, KPK tidak pernah mengirim perwakilan menyelidiki proyek di RSUD Wonosari.
Dua oknum yang mengaku intelijen Komisi Pemberantasan Korupsi ketahuan mencoba memeras Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sejumlah pusat kesehatan masyarakat serta desa di wilayah ini. Mereka menakut-nakuti akan melaporkan pihak yang diperas jika tidak memberikan uang diminta.
Menurut pengakuan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto, pada Kamis (20/3) tempatnya bekerja didatangi dua orang yang mengaku bernama Dedi Irawan dan Rusmanto. Mereka mengaku hendak mengusut dugaan korupsi proyek di institusi itu.
"Keduanya akan melakukan penyelidikan proyek pada 2003 hingga 2012. Mereka mengaku memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebuah kasus ke pengadilan layaknya lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Aris, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/3).
Kecurigaan Aris mulai bangkit saat Dedi dan Rusmanto menyodorkan surat tugas. Sebab saat dicocokkan dengan kartu nama keduanya terdapat perbedaan. Pada surat tugas dengan Nomor 4.002/ST.INV/LPPNRI-DPN/III/14 tertanggal 8 Maret 2014, tertulis nama Dedi dan Sudibyo.
Sementara itu, pada kartu nama keduanya tertera nama Dedi Irawan dan Sudibyo. Mereka masing-masing mencantumkan jabatan pada kartu namanya yakni Sekretaris Jenderal dan intelijen dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Institusi itu adalah binaan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Polres Gunung Kidul.
"Keduanya juga tidak mengisi tanggal di buku tamu RSUD," ujar Aris.
Setelah keduanya pergi, Aris yang merasa curiga langsung mengontak kantor KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Anehnya, setelah ditanya ternyata KPK tidak pernah mengutus dua orang itu untuk melakukan investigasi apapun.
Merasa janggal, Aris lantas mencari informasi perihal keberadaan kedua oknum itu. Dari penelusuran diketahui ternyata Dedi Irawan dan Rusmanto sudah beraksi di beberapa tempat. Antara lain di Puskesmas Nglipar I, Patuk I, Purwosari, Unit Pelayanan Teknis Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar setempat serta desa Sidorejo.
"Ada beberapa puskesmas yang menghubungi kami. Mereka juga didatangi oleh oknum tersebut dan meminta sejumlah uang. Atas dasar itulah, besok saya akan melaporkannya ke kepolisian. Saya memiliki bukti kartu nama dan buku tamu," sambung Aris.
Selain itu, lanjut Aris, rekanan yang pernah melakukan kerja sama dengan RSUD Wonosari sempat memberikan uang kepada Dedi Irawan dan Rusmanto, dengan nilai berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Saat dikonfirmasi ihwal modus dugaan pemerasan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Kidul, AKP Suhadi, mengaku pihaknya belum mendengar tentang dua orang yang mengaku sebagai intelijen KPK tersebut.
"Kami belum mendapatkan laporan. Tetapi jika RSUD akan melaporkan, akan kami proses," kata Suhadi.
Suhadi juga meminta masyarakat untuk mewaspadai modus yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab untuk menipu.
Baca juga:
Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam
Profesor Mesir tiduri 85 siswinya sebagai imbalan jawaban ujian
Sering peras orang pacaran, kaki Muharam didor polisi
Memeras PNS Bekasi, 4 wartawan gadungan ditangkap polisi
Enggan beri uang keamanan proyek, warga Pekanbaru dianiaya ormas
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Siapa yang mengatakan bahwa konten kriminal dapat meningkatkan kemampuan memecahkan masalah? Hal senada juga dikatakan seorang psikolog TV dan pakar kriminal Emma Kenny.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.