Mengaku Stafsus Wantanas, Pria di Surabaya Tipu Calon Akpol Rp2 Miliar
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menjanjikan kedua korban bisa dimasukkan sebagai Taruna Akpol tanpa tes atau ujian.
Mengaku sebagai staf khusus (Stafsus) Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), seorang warga Surabaya nekat menipu dua warga yang hendak mendaftar polisi lewat jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Akibatnya, uang total Rp2 miliar raib. Pelaku yang menjanjikan 2 korbannya lolos tes Akpol tanpa ujian nyatanya tidak bisa menepati janji.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka diketahui berinisial HNA (40), warga Surabaya. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, atas kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2021. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korbannya, warga Surabaya dan Jember.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menjanjikan kedua korban bisa dimasukkan sebagai Taruna Akpol tanpa tes atau ujian.
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," jelasnya, Jumat (22/10).
Meski mengaku sebagai stafsus Wantanas, Gatot memastikan jika hal itu hanyalah pengakuan tersangka saja. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka bukanlah anggota Wantanas.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka meminta sejumlah uang pada dua korbannya. Hal ini dilakukan, lantaran tersangka mengaku bisa memasukkan peserta seleksi Taruna Akpol TA 2021.
"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Ia pun mengiming-imingi korban denfan mengatakan jika dirinya bisa lewat jalur kuota khusus lantaran mengenal pejabat Polri.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.
Setelah menyetujui, korban lalu menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp1,085 miliar dan Rp1,112 miliar. Total uang yang diserahkan menjadi Rp2,197 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersangka justru tidak terealisasi. Kedua korban bahkan dinyatakan tidak lulus Akpol.
Akibat hal ini lah, polisi pun menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, dan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
"Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.
Baca juga:
Tak Bisa Tarik Dana, Member Robot Trading Kripto MarkAl Lapor Polisi
Pasutri Nekat Jual Bibit Sawit Palsu Libatkan Dana Desa Berujung Korupsi
Terjerat Kasus Penipuan, Pemilik Toko Emas di Banda Aceh Ngaku Diperas Polisi
Mahfud MD Sebut Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Berlapis
Polda Sumsel Sita Barang Bukti Penipuan Ternak Lele DHD
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Utara