Menhub Budi sebut setiap tarif di TPK Palaran tak lazim
Menhub Budi sebut setiap tarif di TPK Palaran tak lazim. Budi mempersilakan Polri mengusut kemungkinan jajarannya terlibat dalam praktik pungli.
Praktik pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, dibongkar Bareskrim Polri. Uang Rp 6,1 miliar diduga hasil pungli disita dari TPK Palaran.
Menhub Budi Karya Sumadi, secara khusus melihat dan mendengar penjelasan Polri, tentang pengungkapan kasus itu oleh penyidik Bareskrim. Dia mendengar, pungutan parkir di TPK Palaran.
"Mengenai parkir, tentunya ada suatu kelaziman, soal besaran berapa. Kalau tidak lazim, setelah Polri lakukan penelusuran, dan menyatakan itu salah, pasti ada bukti-bukti tertentu," kata Budi, kepada wartawan di markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda, Sabtu (18/3).
"Kita lihat, dari luar soal kelaziman, tidak lazim. Setelah Polri mengklarifikasi, ada unsur pidananya. Unsur pidananya seperti apa, saya belum tahu. Tentunya Polri berhati-hati dengan itu," ujarnya.
Lantas, berapa besaran pungutan parkir yang diterapkan bagi kendaraan yang masuk ke area TPK Palaran? "Informasinya, Rp 20 ribu untuk parkir. Soal yang lain, saya belum tahu," ucap Budi.
Budi juga menyoroti perihal pungutan bongkar muat di TPK Palaran, mulai Rp 180 ribu per kontainer. Menurut Budi, setiap kesepakatan, mestinya diketahui oleh KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Pelindo.
"Saya tidak mau menduga-duga (soal KSOP dan Pelindo mengetahui tarif bongkar muat di TPK Palaran). Soal tarifnya, pasti tinggi. Soal siapa keterlibatan siapa, biarlah Polri yang mengusut," ungkapnya.
"Mestinya demikian (disetujui oleh KSOP dan Pelindo). Sebenarnya, keluhan sudah banyak ke kami dan ke Polri. Polri mengambil inisiatif, saya pikir langkah terpuji, di mana selama ini dikeluhkan tapi tidak ada tindaklanjut. Ya, banyak keluhan di beberapa tempat," kata Budi.
Persilakan Polri tindak pegawai Kemenhub lakukan pungli TPK Palaran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pemberantasan ragam bentuk pungli. Terkait dugaan pungli yang dibongkar Bareskrim di TPK Palaran, Samarinda dengan uang sitaan Rp 6,1 miliar, Budi mempersilakan Polri mengusut kemungkinan jajarannya terlibat dalam praktik pungli.
"Apabila ada oknum di Kemenhub, kami serahkan ketentuan yang berlaku. Kalau pidana, silakan tindak. Saya pikir Polri, sudah ada dasarnya. Kami serahkan Polri sesuai undang-undang yang berlaku," kata Budi di mako Brimob Polda Kaltim Detasemen B Samarinda, Sabtu (18/3).
"Kita apresiasi tinggi Polri, yang membongkar ini. Ada yang tidak patuh dengan proses di TPK Palaran. Presiden sangat memberikan perhatian. Karena, praktik-praktik pungli ini, menjadikan perekonomian lemah," ujar Budi.
Budi mengaku banyak mendengar banyak keluhan praktik pungutan yang memberatkan, hingga akhirnya sampai kepada penindakan Polri di TPK Palaran. "Biaya tinggi di TPK Palaran itu memang terjadi," tambahnya.
"Tempat lain juga sama, ada yang baik, ada yang tidak. Kepolisian mendapatkan suatu kasus signifikan, barang bukti besar. Ini akan diungkap siapa yang kongkalikong dan aliran dananya," jelasnya.
Tindakan Bareskrim di TPK Palaran, menurut Budi, jadi pembelajaran berharga. "Dengan begitu, kita bisa memotret, apa yang menjadi kesalahan, apa yang jadi hambatan. Kemudian evaluasi, dan susun aturan baru,l yang lebih mudah, lebih murah, dan merangsang iklim investasi," demikian Budi.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, yang dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda, Jumat (17/3). Petugas menyita uang tunai Rp 6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Koperasi itu diketuai Jafar Abdul Gaffar, yang juga anggota DPRD Samarinda aktif.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli saat petugas pungut di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, berlindung pada SK Wali Kota Tahun 2016. Hari ini, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang telah diperiksa Bareskrim. Jaang sendiri, mengakui telah mengeluarkan SK itu kepada ormas PDIB.
Baca juga:
Menhub apresiasi Polri bongkar pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran
Bongkar pungli peti kemas Palaran, polisi sita dus isi uang Rp 6,1 M
Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran raup ratusan miliar per tahun
Pungli jual beli tanah, pejabat desa di Sidoarjo kena OTT
Kasus pungli di TPK Palaran, Bareskrim akan periksa Walkot Samarinda
Pihak Terminal Peti Kemas Palaran sebut Rp 6,1 miliar gaji pegawai
Wali kota Samarinda akui keluarkan surat pungutan buat ormas PDIB
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Kerajaan Samudera Pasai? Kesultanan Samudera Pasai merupakan salah satu kerajaan dengan corak Islam pertama di Indonesia yang terlatak di Provinsi Aceh.
-
Dimana letak Patung Palindo? Salah satu peninggalan batu megalitikum tersebut berada di Sulawesi, tepatnya pada suatu lembah yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.