Menhub diminta revisi UU lalu lintas, bukan larang ojek online
Pelarangan ojek online sementara ditunda Menhub.
Rencana pemerintah yang sempat melarang pengoperasian layanan ojek dan taksi berbasis online terus menuai kecaman dari masyarakat. Aturan pelarangan moda transportasi berbasis daring tersebut dinilai sebagai tindakan yang salah kaprah dan akan menimbulkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
"Diprediksi satu juta orang pengguna moda transportasi roda dua khususnya di Jabotabeka akan merasakan dampaknya, dan tidak mungkin akan kembali menggunakan kendaraan pribadi yang akan menimbulkan kemacetan baru. Seharusnya Menteri Perhubungan sedikit lebih cerdas untuk memberikan solusi daripada menghentikan pengoperasiaan transportasi roda dua tersebut," kata Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy Sinaga dalam keterangan tertulis kepada Merdeka.com, Jumat (18/12).
Menurut Andy, solusi yang sedikit cerdas yang perlu diberikan oleh kementerian Perhubungan adalah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, kata Andy, Undang-undang yang berlaku saat ini tidak ada mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum.
"Perlu diatur secara tegas surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk pengemudi ojek dan bajaj, agar pemantauan dan penindakan terhadap pengemudi tersebut dapat dilakukan apabila melanggar hukum. Selain itu revisi tersebut diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile tersebut dan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut," ujar Andy.
Seperti diketahui, belum sehari membuat aturan pelarangan layanan ojek dan taksi online, rencana itu dikritik banyak orang. Akhirnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan ojek maupun taksi berbasis aplikasi online masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu lantaran transportasi publik sejauh ini belum memadai.
"Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," kata Jonan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
Baca juga:
Kapolda Metro: Pelarangan ojek online bukan domain kepolisian
Larang ojek online, Jonan berkelit DPR yang buat undang-undang
Aplikasi apapun tak dilarang, asal jangan langgar aturan
Ojek online dilarang, Ahok ibaratkan anak sendiri tak diakui
Driver Go-jek: Buktikan kalau pemerintah Jokowi-JK pro rakyat
Sentil Jonan, Jokowi ingatkan bikin aturan jangan ada yang menderita
Fadli Zon minta keberadaan ojek online diatur bukan diberangus
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Bagaimana ojek pertama kali berkembang di Jakarta? Munculnya ojek di Jakarta merupakan imbas dari dilarangnya becak dan bemo masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga orang-orang memakai sepeda untuk menawarkan jasanya.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.