Menipu dan Gelapkan Mobil, PNS di Tangerang Ditangkap Polisi
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku yang ditangkap merupakan PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dia dilaporkan S (53), warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polsresta Tangerang, dengan tuduhan penipuan.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS), berinisial J, warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diciduk polisi. Dia diduga melakukan penipuan dan menggelapkan mobil kredit.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pelaku yang ditangkap merupakan PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dia dilaporkan S (53), warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ke Polresta Tangerang, dengan tuduhan penipuan.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," terang Wahyu, Rabu (3/11).
Kasus bermula saat tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Dia mengaku akan menggunakan uang itu untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban, sehingga korban percaya," jelas Kapolres.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank. Setelah uang tunai ada, korban kemudian menyerahkannya kepada tersangka. Seusai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kuitansi.
"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," terang Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan oleh tersangka adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Dia meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikannya. Korban pun kemudian melayangkan somasi.
"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Selidiki Pemilik 101 Batang Kayu Ilegal di Bengkulu
Buntut Kasus Pinjam Uang, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan
Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Catut Nama Lurah Duri Kepa Diusut
Pemkot Jakbar Bebas Tugaskan Lurah dan Sekretaris Bendahara Duri Kepa
Inspektorat Didesak Selidiki Kasus Bendahara Kelurahan Duri Kepa Pinjam Uang ke Warga
Bendahara Pinjam Rp264 Juta ke Warga, Lurah Duri Kepa Bilang 'Itu Atas Nama Pribadi'