Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons somasi sejumlah ahli kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN).
"Oh itu tidak apa-apa, normal-normal saja di dalam demokrasi. Soal pembentukan undang-undang dan peraturan itu kan ada aturannya," kata Budi saat meresmikan Ngoerah Sun di RSUP Prof Ngoerah, Kota Denpasar, Kamis (3/10).
- Orangtua Dokter Koas di Palembang Dipukuli Tolak Berdamai, Desak Pelaku Diproses Hukum
- Menkes Budi Gunadi Buka Suara Soal Kabar Cawe-Cawe Pemilihan Ketua PMI
- Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Menkes Tegaskan Tak Ada Lagi Diskusi soal Dokter Asing: UU Kesehatan Memperbolehkan
Saat menyampaikan sambutannya dalam acara tersebut, Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya. Seperti mengubah Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan agar seumur hidup.
"Kita ngerubah STR yang tadinya seumur hidup oh dicela, begitu STR-nya seumur hidup dan semua orang senang mereka lupa muji, begitu kan," ujarnya.
Selain itu, soal kebijakan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan yang awalnya itu harus mendapatkan SIP tergantung dari seniornya, sekarang bisa lewat online.
"Sekarang SIP sudah dibikin gampang online cepat, waktu diubah banyak komplain, begitu sudah bagus, tidak dipuji juga," ungkapnya.
Kemudian, terkait Surat Keterangan Kecukupan (SKP) yang dulunya mendapatkan cukup susah dan mahal, terutama bagi orang-orang dari luar daerah, mesti bayar hotel bayar transport segala macam, lalu itu ditarik atau diubah sama pemerintah.
"Sekarang begitu saya lihat semua orang sudah bisa dapat SKP yang lebih murah dan lebih mudah tidak dipuji juga," ujarnya.
Pihaknya juga menyinggung soal pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia yang kini sedang ramai dibahas.
"Ini sebentar lagi ramai kolegium ditarik (juga) di kolegium ramai sekali. Dan, mudah-mudahan belajar dari pengalaman teman-teman bisa (melihat) orang dari track record-nya yang dilakukan apa. Apa yang dilakukan itu bodoh atau baik, apakah itu ada conflict of interest for himself atau for people atau enggak. Nanti sebentar lagi begitu kolegium dan konsil dirapikan yang tadinya teman-teman benci ke aku nanti akan rindu sama aku," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ahli kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Budi yang dianggap 'offside' dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.
Dalam hal ini, KP2KN menyoroti penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman nomor: KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.
"Menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya telah diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu kesehatan," bunyi salinan surat somasi yang diterima, pada Rabu (2/10).
Somasi itu juga menuntut agar Budi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Menkes didesak untuk menggantinya dengan peraturan menteri baru yang substansinya tak lagi menyimpang atau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Apabila Saudara Menteri tidak mengindahkan somasi ini dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak surat ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," bunyi somasi itu.