Menkes Buka Suara soal Pembekuan PPDS Anestesi Undip
Kemenkes melakukan pemeriksaan yang tuntas untuk mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip.
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dibekukan oleh Kemenkes pasca ada dugaan perundungan kepada dr Aulia Risma. Dugaan perundungan ini diduga menjadi pemicu dr Aulia Risma mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal pembekuan PPDS Anestesi Undip. Dia menyebut pembekuan itu hingga saat ini masih berlaku dan baru akan dicabut usai pengusutan kasus dugaan perundungan oleh Polda Jawa Tengah selesai dilakukan.
- Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes
- FK Undip dan RS Kariadi Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, DPR Bilang Begini
- Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Dekan FK Undip Minta Maaf
- Menkes Geram Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS: Bukan Hanya Pintar tapi Harus Berakhlak Mulia
Dia menerangkan pemeriksaan yang tuntas ini akan mengetahui siapa yang salah dan harus bertanggung jawab dari dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip tersebut.
"Jadi kalau pada saat pemeriksaan selesai, kita udah lihat siapa yang bertanggungjawab, siapa yang salah. Kalau udah beres, kalau udah ketahuan siapa yang salah, yang salah bisa dihukum, ya kemudian kita bisa buka (PPDS anestesi Undip)," kata Budi di Kampung Mataraman, Kabupaten Bantul, Senin (14/10).
Budi menuturkan hasil pemeriksaan dari Polda Jawa Tengah ini nantinya akan dirilis. Nantinya, lanjut Budi, hasil pemeriksaan dugaan perundungan di PPDS Anestesi Undip akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.
Dia membenarkan bahwa Kemenkes telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk membuka kembali PPDS anestesi Undip ini. Dalam nota kesepakatan itu salah satu poinnya adalah mengatur prosedur untuk mencegah perundungan bagi para peserta PPDS Undip.
"MoU sudah kita susun. Kita minta bahwa mereka mengubah prosedurnya yang tidak melindungi mahasiswa-mahasiswa tersebut," tutup Budi.