Menkes Setujui PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad membenarkan surat persetujuan dari Menkes tersebut. Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung pada Rabu pekan depan sesuai dengan rencana pengajuan.
Pengajuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Pertimbangan pengajuan ini berdasarkan beberapa poin. Yakni, peningkatan penyebaran kasus virus corona (Covid-19) berlangsung signifikan dan cepat diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
Kemudian, berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya diperlukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus corona.
Hasil pertimbangan pengajuan itu, Menteri kesehatan menetapkan pada surat tertanggal 1 Mei 2020 bahwa PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19). Dalam surat itu pun terlampir isi bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan menyosialisasikannya pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemrpov Jabar pun harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten kota di wilayahnya.
Persetujuan PSBB itu berdasarkan surat keputusan (SK) nomor NOMOR HK.o L.O7 I MENKES/28g I 2O2O tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad membenarkan surat persetujuan dari Menkes tersebut. Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung pada Rabu pekan depan sesuai dengan rencana pengajuan.
Namun, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hal yang penting rencananya akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sabtu (2/5).
"Iya benar, baru dapat kabar (keputusan menkes) barusan dari Pak Sekda. Sementara ini rencana (pelaksanaan PSBB) hari Rabu ya, tetapi keputusan pastinya nanti nunggu keputusan dari Pak Gub. Baru rencana ya, keputusan resminya belum ada," ucap dia melalui pesan singkat.
Baca juga:
Covid-19 Belum Hilang, Gubernur Riau Ajukan PSBB ke Kemenkes
Akal-akalan Pemilik Toko bukan Sembako di Bandung Agar Tak Ditutup Satpol PP
13 Pengendara Motor Tak Bermasker di Palembang Dikarantina 24 Jam
PSBB di Pekanbaru Diperpanjang, Pengurus Masjid Bandel Bakal Kena Hukum Pidana
Suzuki Optimalkan Layanan Penjualan sambil Jaga Kesehatan Pelanggan dari Covid-19
Nekat Buka Saat PSBB, Toko di Depok Disegel Satpol PP