Menkes Tetapkan Kriteria Laboratorium Khusus untuk Pemeriksaan Covid-19
"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid." bunyi aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menetapkan kriteria laboratorium untuk pemeriksaan Covid-19. Keberadaan laboratorium ini diharapkan membuat penanganan wabah pandemi segera teratasi.
Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
"Lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19," bunyi poin ke-2 dalam Keputusan Menteri tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (20/5).
Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota. Lab tersebut juga harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa.
Dijelaskan dalam aturan tersebut lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan. Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara Lab pemeriksa merupakan lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid."
Selain laboratorium pemeriksaan, Menteri Kesehatan dapat menetapkan laboratorium pemeriksa lainnya. Nantinya Menteri Kesehatan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Kemudian pendanaan terhadap penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Lalu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini.
Mengacu keputusan menteri tersebut maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9847/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/5374/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/576/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1542/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2379/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019
(Covid-19), tidak berlaku.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," akhir keputusan tersebut.
Baca juga:
Lemhannas Ingatkan Ancaman Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Lebaran
Covid-19 Meningkat di Kepri, Jokowi Minta Forkopimda Lebih Sigap
Jokowi Minta Gubernur Riau Segera Turunkan Keterisian Tempat Tidur Pasien di RS
Kasus Covid di Riau Naik Drastis, Jokowi Bilang Ada Kelengahan
Ini Alasan Warga Lebih Pilih Tes Swab Antigen Dibanding Tes PCR
Jokowi Minta Riau Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19