Menko Luhut sebut total 70 anggota Din Minimi terima amnesti
Luhut: Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras.
Pemerintah dan DPR sepakat memberikan amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi alias Din Minimi dan anak buahnya. Puluhan anggota Din Minimi mendapat pengampunan.
"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7)
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Siapa yang melakukan inspeksi mendadak di tenda haji jemaah Indonesia di Mina? Ketua Timwas Haji DPR Muhaimin Iskandar melakukan inspeksi mendadak ke tenda haji jemaah Indonesia di Mina, Arab Saudi, Rabu 19 Juni 2024.
-
Apa yang ditemukan Muhaimin Iskandar terkait tenda jemaah Indonesia di Mina? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Untuk ada anggota Din Minimi yang tengah menghadai proses hukum, amnesti akan diberikan setelah status hukum yang bersangkutan jelas diputuskan. Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi adalah Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.
Pemberian amnesti untuk kelompok Din Minimi diharapkan tidak diperdebatkan lagi. Sebab ini sebagai solusi tepat menghentikan gerakan separatis di Aceh. "Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras," kata Luhut.
Luhut menegaskan, pemerintah menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Dia tidak menampik gerakan Din Minimi bersalah, tapi atas nama kemanusiaan dan janji Kepala Badan Intelijen Negara saat meminta kelompok itu menyerahkan diri akhir tahun lalu, maka amnesti perlu diberikan.
(mdk/noe)