Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
- Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
- Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
- Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
- MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Praktis, putusan MK menuai kontroversi. Salah satunya ada yang menyebut keluarnya putusan MK bisa melanggengkan Anies Baswedan diusung PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta.
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ikut bersuara. Ia menilai polemik yang terjadi menandakan demokrasi masih berjalan.
"Kalau ada perbedaan antara MK kemarin dan hasil proses di DPR itu tandanya demokrasi masih berjalan," kata Luhut kepada wartawan, Rabu (21/8).
Luhut menilai biarkan dialog terjadi lewat proses politik. Pun, ia tidak memungkiri ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntung dari putusan MK tersebut. "Dan memang mungkin ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan, yang terpenting buat saya digitalisasi yg saya lakukan bersama tim sudah memperlihatkan dampak transparansi proses ekonomi yang bisa mengurangi beban biaya subsidi, saya minta media menyorot ini dan bukan soal pergolakan politik saja," jawab Luhut Binsar Pandjaitan.
DPR Bantah Rapat Dadakan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, digelar secara mendadak dan untuk menganulir keputusan MK terkait Pilkada. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
"Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023," kata Awiek di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Awiek mengklaim, putusan MK justru akan diakomodir di RUU tersebut. Dan Awiek mengingatkan pembuat UU tetaplah DPR.
"Putusan MK nanti diakomodir, yang paling urgent adalah parpol non parlemen bisa ikut mengusung pasangan calon itu yang paling urgent, yang digugat itu toh. Soal rumusan kalimat tentu DPR punya kewenangan," kata Awiek.
Politikus PPP itu mengaku bahwa putusan MK itu final dan binding, namun Awiek menyebut DPR lah yang berkuasa membentuk UU.
"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR gitu kan,” kata Awiek.