Menko PMK Minta Kepala Daerah Buat Keputusan Bijak Soal Honor Pemakaman Korban Covid
Muhadjir mendengar honor untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 sudah dikembalikan ke kas daerah. Total yang dikembalikan sebesar Rp282 juta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepala daerah membuat kebijakan yang lebih bijak terkait dengan honor pemakaman korban Covid-19 sehingga penanganan bisa lebih optimal.
"Sebetulnya regulasi tidak ada, tapi kalau ketentuan diperbolehkan. Namun, dalam suasa pandemi Covid-19, semua orang prihatin, tentu saja masing-masing diminta membuat keputusan lebih bijak," kata Muhadjir saat kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur, Minggu (29/8).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Muhadjir mendengar honor untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 sudah dikembalikan ke kas daerah. Total yang dikembalikan sebesar Rp282 juta.
Nominal honor yang dikembalikan itu yang diterima Bupati Jember, Seketaris Daerah Jember dan dua pejabat BPBD di Jamber. "Honor pemakaman katanya sudah dikembalikan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan kebijakan honorarium tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.
"Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian kepada merdeka.com, Jumat(26/8).
Dia mencontohkan seperti Kepala Dinas Pertanjan yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan mendapatkan bayaran melalui gaji.
"Kalau pun harus rutin dia harus dilakukan di luar jam kerja atau hari kerja. Misalnya hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur lainnya. Atau di luar jam kerja misalnya waktunya malam, jam 8-10. Nah yang seperti itu silakan diberikan honorarium. Sepanjang tadi diluar tugas dan fungsi yang memang rutin harus dilakukan," bebernya.
Sementara untuk kasus honorarium pemakaman perlu lebih dilihat lebih dalam lagi. Apakah hal tersebut dilakukan rutin atau tidak.
Dia menegaskan honorarium diberikan untuk pihak yang memberikan kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. "Bukan karena nama. Cuma bisa jadi kalau cuma numpang nama, ada kegiatan lain di SKPD lain yang mungkin waktunya bersamaan, malah overlap," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan honorarium tersebut bisa diberikan sepanjang di luar jam kerja. Ardian kembali menegaskan bahwa honorarium tersebut boleh diterima jika berkontribusi nyata.
"Ya enggak dong(enggak dikasih). Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," pungkasnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.
Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).
"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.
Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.
"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy.
Baca juga:
Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman: Gaji Saja Tidak Pernah Ambil
Risma Marahi Pejabat Bank BUMN Karena Lambat Salurkan Bansos
Khofifah Terjunkan Inspektorat Dalami Uang Honor Pemakaman Covid-19 Bupati Jember
Soal Honor, Sekda Jember Ungkap Beban Kerja Tim Pemakaman Saat Puncak Kasus Covid-19
Bupati Jember Kembalikan Honor dari Pemakaman Warga Korban Covid-19
Pakar Kesehatan Nilai Tak Tepat Pejabat Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19