Menko PMK: Sertifikat Nikah Agar Calon Pengantin Siap Berumah Tangga
"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikat nikah bukan hal yang baru.
"Itu bukan hal baru. Kemenag sudah melaksanakan namanya Kursus Calon Pengantin," ucap Muhadjir, Jumat (15/11).
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan Diah Permatasari mendapatkan sertifikat usai pelatihan? Kini pelatihan yang ditempuh Diah sudah selesai. Ia pun memamerkan sertifikatnya dengan bangga dan bahagia.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menunda pemeriksaan Eddy Hiariej? Eddy diketahui mengirim surat permohonan penjadwalan ulang karena sakit.
Dia menuturkan, yang membedakan, kali ini cakupan fungsi dan materinya diperluas. Serta melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
"Cakupan fungsi dan materinya yang akan diperluas dengan melibatkan kementerian kesehatan, PPPA, Menkop, Kemenpora, dan terutama BKKBN," ungkap Muhadjir.
Dia menegaskan, sertifikat nikah ini untuk pembekalan calon pasangan muda. "Agar betul-betul siap mengarungi hidup rumah tangga," tegas Muhadjir.
Muhadjir menindaklanjuti kewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang hendak menikah. Hal itu terkait edukasi kesehatan kepada pengantin baru setelah baru menikah.
"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
DPR Menolak Keras
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah. Marwan mengatakan, urusan privat tidak sepantasnya pemerintah ikut campur terlalu jauh.
"Tak pantas itu diurus pemerintah, karena urusan yang sangat pribadi," kata Marwan.
Marwan menyebut urusan izin nikah bukan merupakan tupoksi teknis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melainkan Kementerian Agama.
"Itu bukan urusan Kemenko PMK, biarkan saja nikah diurus Kemenag. Itu (Syarat sertifikat) mengacaukan dan benar-benar cara berpikir birokrat dengan semua urusan diformalkan," tegasnya.
Alasan Kemenko PMK yang ingin memutakhirkan perizinan nikah di Indonesia lewat sertifikat, dinilai Marwan tidak relevan. "upgrade apa? Kalau lulus dan mendapatkan sertifikat siapa yang jamin tidak cerai? Kalau masih cerai apa status sertifikat itu sama saja fungsi dengan khutbah nikah sekadar nasihat?" ucapnya.
Politikus PKB itu menegaskan, pemerintah tidak bisa mengukur kelayakan seseorang layak atau tidak untuk menikah.
"Bagaimana mengukur seseorang layak mendapatkan sertifikat?" tutup dia.
Golkar Minta Dikaji Ulang
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah melakukan kajian terhadap wacana sertifikasi pernikahan. Ace meminta pemerintah melibatkan pihak terkait dengan kebijakan tersebut untuk membahas secara matang.
"Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini," ujar Ace.
Di satu sisi, Ace mengakui pentingnya kesiapan menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan. Dia mendukung agar tidak terjadi pernikahan anak yang dilarang menurut undang-undang.
"Tentang kesiapan seseorang untuk menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan reproduksi tentu harus kita dukung agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan UU," kata Ace.
Namun, politikus Golkar itu meminta jangan sampai adanya sertifikasi malah memberatkan masyarakat dari segi biaya. Serta, jangan sampai membuat prosedur pernikahan menjadi berbelit.
"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," jelas Ace.
(mdk/rnd)