Menkominfo sebut hukuman 6 tahun penjara dalam UU ITE terlalu berat
Menurut Rudiantara, pasal karet tersebut sudah memakan banyak sekali korban. Menurutnya sudah ada lebih dari 100 kasus.
Komisi I DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menkominfo Rudiantara. Hal tersebut guna memantapkan langkah revisi UU ITE.
Dalam pertemuan ini didalami terkait pasal karet yaitu pasal 27 ayat (3) UU ITE. Rudiantara menilai di Pasal 27 ayat (3) UU ITE tercantum ancaman hukuman terlalu berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara. Dia berharap bisa diperingan.
"Pemerintah usulkan turunkan 6 tahun jadi di bawah 5 tahun, yaitu 4 tahun. Supaya netizen tidak khawatir dengan pasal 27 ayat 3," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3u).
Sejauh ini menurut Rudiantara, pasal karet tersebut sudah memakan banyak sekali korban. Menurutnya sudah ada lebih dari 100 kasus akibat UU ITE ini. Meski begitu dia hanya berharap bukan dihapuskan, akan tetapi diperingan masa hukumannya.
"Supaya netizen merasakan bisa memanfaatkan internet dengan efektif," tuturnya.
Raker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid. Seperti diketahui revisi UU ITE merupakan usulan dari pemerintah dan sudah ada di Prolegnas 2016. Komisi I sebelumnya juga pernah mengundang pakar untuk membahas revisi UU ITE ini.