Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan.
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua terdakwa pelaku pembunuhan dan pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yaitu Waliyin (28) dan Ridduan (39) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Sleman.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan, terdakwa Waliyin dan Ridduan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," ucap Cahyono dalam putusannya, Kamis (29/2) di PN Sleman.
Cahyono mengungkap pula hal-hal yang memberatkan terdakwa. Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan.
Perbuatan kedua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan juga dianggap meresahkan masyarakat dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Cahyono.
Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk ditahan hingga dieksekusi mati. Selain itu barang bukti dalam kasus ini seperti handphone dan baju akan dimusnahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban bernama Redho yang menjadi korban adalah mahasiswa UMY. Redho menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Waliyin dan Ridduan.
Korban dieksekusi di kamar kos milik Waliyin di kawasan Triharjo, Sleman. Usai dibunuh dua terdakwa yaitu Waliyin dan Ridduan memotong-motong bagian tubuh Redho menjadi beberapa bagian.
Kemudian potongan tubuh Redho ini dibuang kesejumlah tempat. Kemudian Waliyin dan Ridduan pun melarikan diri ke Bogor.