Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Tersangka Jalani 49 Adegan
Proses rekontstruksi hanya dijalankan di satu tempat karena situasi yang tidak mendukung

Proses rekontstruksi hanya dijalankan di satu tempat karena situasi yang tidak mendukung

Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Tersangka Jalani 49 Adegan
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berlangsung pada Selasa (8/8). Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY. “Kami menyertakan teman-teman dari kejaksaan, inafis, dan kedokteran forensik,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriadi, dikutip dari ANTARA.
Endriadi mengatakan bahwa rekonstruksi atau reka ulang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut digunakan untuk melengkapi pemberkasan dan untuk kepentingan penuntutan. “Fungsi rekonstruksi menceritakan peristiwa. Tapi untuk pembuktian bagaimana, kemudian kematiannya, biar nanti di persidangan,” ujar Kombes Endriadi.
Ia mengatakan bahwa proses rekonstruksi kasus mutilasi tersebut sedianya akan berlangsung di tiga lokasi yaitu lokasi pembunuhan, lokasi pembuangan organ tubuh, dan penguburan bagian kepala korban. “Namun karena situasi kami laksanakan di sini,” ungkapnya.
Menurutnya, korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut. Walau begitu, ia enggan menjelaskan detail tindak kekerasan yang dilakukan terduga pelaku pada korban. “Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,” kata Endriadi.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan proses rekonstruksi yang erlangsung hingga pukul 12.30 itu dihadiri oleh tim penyidik Jatanras dan Tim Identifikasi Disrekrimum Polda DIY, personel Polresta Sleman, JPU Kejati DIY, Kejari Sleman, penasihat hukum tersangka, dokter forensik, dan tim psikologi. “Rekonstruksi ini dilaksanakan guna memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali serta untuk menguji kesesuaian keterangan saksi atau tersangka,” ujar Nugroho.
Sebelumnya, pengungkapan kasus mutilasi itu bermula dari laporan Polres Sleman terkait penemuan beberapa potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman, pada 12 Juli 2023, pukul 19.30 WIB.

Polda DIY kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan potongan tubuh tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, sehingga identitas korban diketahui laki-laki berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang. Berdasarkan hasil uji DNA korban, Polda DIY memastikan R merupakan mahasiswa UMY yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Juli 2023.