Menkum HAM bantah pemerintah sebagai inisiator revisi UU KPK
Menurut Yasonna, pemerintah hanya mengusulkan 10 undang-undang untuk direvisi di luar revisi UU KPK.
DPR menyebut pengusul utama Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015 adalah pemerintah. Tapi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, balik menuding DPR lah yang pertama kali menyarankan.
"Kami tidak berpretensi harus menolak inisiatif DPR, kalau kami menolak nanti UU dari pemerintah ditolak lagi DPR namanya ngotot-ngototan dong, enggak bisa begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).
Politikus PDIP itu menjelaskan, pemerintah hanya mengusulkan 10 undang-undang untuk direvisi di luar revisi UU KPK. Sehingga dengan kata lain, revisi UU KPK tidak masuk dalam usulan Prolegnas seperti yang disampaikan pemerintah.
"Kita lihat sama-sama, yang pasti kita hanya mengajukan 10 UU dari pemerintah tahun ini, tidak ada revisi UU KPK tapi dari DPR silakan, supaya clear," jelasnya.
Yasonna tak menggubris bila rencana revisi UU KPK ditunda oleh DPR. Sebab, kata dia, pihaknya bukan yang pertama kalinya mengusulkan revisi UU tersebut.
"Terserah aja bukan yang usulin, gimana sih kamu," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, secara tiba-tiba, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan dalam Prolegnas 2015. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mengusulkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah-lah yang memaksa dan meminta agar revisi UU KPK ini masuk dalam prioritas 2015. Dia tak mau wacana revisi UU KPK ini disalahkan kepada parlemen.
Firman sendiri mengaku DPR sudah banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan UU di tahun 2015. Sehingga dia menawarkan jika memang pemerintah menganggap revisi UU KPK ini penting, 10 UU yang diusulkan pemerintah juga harus dievaluasi, agar target legislasi DPR tercapai.
Baca juga:
Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
DPR banyak kerjaan, PDIP tak yakin revisi UU KPK bisa cepat selesai
Pimpinan Komisi III dukung revisi UU KPK, tapi bukan buat melemahkan
Politikus PDIP: Revisi UU buat KPK sinkron dengan Polri dan Kejagung
Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Pimpinan Komisi III DPR: KUHP & KUHAP prioritas, baru revisi UU KPK
Indriyanto: Revisi Undang-Undang melemahkan sekaligus kerdilkan KPK
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.