Menkum HAM Klaim Revisi UU KUHP & Narkotika Memperluas Akses Terhadap Keadilan
"Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas akses publik terhadap keadilan serta melalui revisi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
"Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," kata Yasonna saat pada webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa (8/12).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Apa yang dimaksud dengan Yaumul Hisab? Yaumul hisab adalah hari dimana semua amal baik dan buruk seseorang selama hidupnya di dunia akan diperhitungkan. Pada hari itu manusia tidak akan dapat mengelak dan berdusta tentang segala perbuatannya. Sebab seluruh anggota tubuhnya akan menjadi saksi atas segala perbuatannya.
-
Kapan Yaumul Hisab terjadi? Yaumul Hisab terjadi setelah manusia bangkit dari kubur (Yaumul Baats) kemudian berkumpul di lapangan Mahsyar (Yaumul Mahsyar). Setelah Yaumul Hisab selesai, orang memeriksa Yaumul Mizan, yaitu hari di mana amal orang akan ditimbang. Baru setelah itu tibalah Yaumul Jaza, hari pembalasan atas perbuatan manusia.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapa yang memberikan jawaban lucu tentang kepanjangan KUHP dalam kelas Fakultas Hukum? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau. Arif: "Kasih Uang Habis Perkara."
Dia menjelaskan pendekatan restorative bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restoratif diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh (over crowded) dapat diselesaikan.
Selain itu, menurutnya, akses masyarakat terhadap keadilan tersebut dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.
Pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni.
Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi over crowded. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
"Dalam revisi UU Narkotika, pemerintah hendak membina pecandu agar dapat hidup bersih dan sehat terbebas dari jerat narkoba. Rehabilitasi serta penyembuhan secara medis dan sosial harus menjadi opsi prioritas," jelas Yasonna.
Yasonna menyebut pemerintah juga telah melakukan serangkaian upaya lain untuk mendorong penghormatan dan penegakan HAM dari tingkat pusat hingga daerah. Salah satunya mengeluarkan kebijakan HAM melalui Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang akan memasuki generasi kelima.
Dia menjelaskan RANHAM generasi kelima, selain fokus kepada perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas, juga akan mensinergikan implementasi Bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis RANHAM terhadap 4 kelompok sasaran di atas, salah satunya seperti mengarusutamakan isu gender dalam dunia usaha, termasuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.
Kementerian Hukum dan HAM, juga telah melakukan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM bagi pemerintah daerah, pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui POS YANKOMAS, dan diseminasi hak asasi manusia pada seluruh lapisan masyarakat, baik dari aparatur sipil negara, tokoh masyarakat, perusahaan, sampai ke tingkat pendidikan seperti sekolah dan universitas. Yasonna juga menuturkan bahwa upaya itu tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah sendirian.
"Upaya pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM tidak akan terwujud jika hanya dikerjakan oleh Pemerintah. Perlu kerja sama dan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, pihak swata, dan masyarakat," kata Yasonna.
Baca juga:
Menkumham Mudahkan Pelaku UMK Melalui Perseroan Perseorangan
Menkum HAM: RUU Larangan Minol Usulan Beberapa Anggota DPR, Kajian Masih Panjang
Menkum HAM Yasonna Merasa Terhormat Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi
Menteri Yasonna: Tepat Jam 21.40 WIB Saya Menandatangani UU Fenomenal Itu
Menkum HAM Resmikan Layanan eVisa, Ini Keunggulannya