Menkum HAM: KUHP Warisan Kolonial Belanda Banyak Menyimpang Azas Hukum Pidana
"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," katanya.
Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly berbicara mengenai hukum pidana di dalam negeri. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau 'Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie' yang merupakan warisan Kolonial Belanda banyak menyimpang dari azas hukum pidana umum.
"KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari azas-azas hukum pidana umum," kata dia, seperti dikutip Antara, Senin (14/6).
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan KH Sochari lahir? Mengutip Youtube kebudayaan dan sejarah Banten, Mang Dephi Channel, KH Sochari lahir di Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
-
Siapa KH Sochari? KH Achmad Sochari menjadi nama sebuah jalan di wilayah Kota Serang, Banten. Dahulu, sosok KH Sochari amat berpengaruh di masa perjuangan kemerdekaan. Ia pandai memprovokasi masyarakat tentang jahatnya pasukan Belanda, sampai merangkul musuhnya sehingga disegani.
-
Kenapa momen AHY memimpin rapat menambah pesona AHY? Namun, bagi beberapa netizen, momen ini justru menambah pesonanya semakin bersinar.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Perkembangan ini, katanya, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam 'The Limits of The Criminal Sanctions'.
Pertama, kata Menkum HAM, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.
Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari azas 'in cauda venemun'.
Padahal, kata dia, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.
Ia mengatakan rancangan undang-undang (RUU) KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.
"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," katanya.
Prof J.E Sahetapy seorang pakar hukum Indonesia sering mengingatkan bahwa tidak ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh legislatif dan eksekutif. Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia (WaMenkum HAM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP merupakan sesuatu yang penting dan mendesak untuk segera disahkan.
"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata dia.
Baca juga:
Wamenkum HAM Desak RKHUP Segera Disahkan untuk Beri Kepastian Hukum
Mahfud MD Harap Pembahasan RUU KUHP Segera Mencapai Sepakat
Draf RUU KUHP: Menghina Wakil Negara Sahabat di RI Dipidana 2 Tahun
Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Harus Ada, Tapi Dengan Definisi Jelas
5 Pasal 'Mengekang Demokrasi' di RUU KUHP yang Disorot Aliansi Masyarakat Sipil
Mahfud MD Jawab Benny: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP