Menkum HAM Sebut Beberapa Pasal di RUU KUHP Perlu Dibahas Ulang
Politikus PDIP itu mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman dipublik. Karena itu RUU KUHP sebaiknya dibahas ulang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku ingin membahas lagi beberapa pasal dalam RUU KUHP yang masuk dalam daftar Undang-undang (UU) di carry over. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan karena beberapa pasal itu menuai kontroversi di masyarakat ketika ingin disahkan.
"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang," katanya dalam Rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan logo HUT ke-79 RI diluncurkan? Logo HUT ke-79 Republik Indonesia resmi diluncurkan pada Senin (24/6/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Tapi ini kan posisinya sudah, waktu itu sudah di tingkat I, jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," sambungnya.
Politikus PDIP itu mengatakan, ada 14 pasal yang masuk dalam daftar krusial. Pasal itu, menurutnya, menimbulkan kesalahpahaman dipublik. Karena itu RUU KUHP sebaiknya dibahas ulang.
"Ada 14 isu yang (masih pending) sebetulnya ini hanya ada beberapa yang miss understanding. Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan," ucapnya.
DPR akan Undang Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, Komisi III DPR mewacanakan mengundang koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang mengkritik RUU KUHP. Hal itu dimaksudkan untuk menerima masukan sebagai sosialisasi RUU KUHP.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, wacana tersebut sudah dibicarakan dalam tingkat informal di komisi.
"Ini bukan berarti kita ngomong doang. Bisa bentuknya FGD, diskusi publik, rapat dengar pendapat, mengundang mereka ke DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
(mdk/fik)