Menkum HAM Sebut Lapas Kelebihan Muatan Karena Napi Narkotika Meningkat
Menkum HAM Sebut Lapas Kelebihan Muatan Karena Napi Narkotika Meningkat. Yasonna menilai perlu ada evaluasi dan pembenahan terhadap narapidana narkotika. Menurut dia, napi pemakai narkoba sebaiknya dimasukkan ke dalam rehabilitasi, bukan ke lapas. Sedangkan bandar narkoba, harus diberikan hukuman berat.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah penghuni lapas atau rutan. Berdasarkan data Kemenkum HAM, peningkatan jumlah penghuni lapas sebesar 24.197 dari total 256.273 orang. Sementara, kapasitas penghuni lapas hanya 126.164 orang.
Hal tersebut membuat lapas atau rutan menjadi melebihi kapasitas (over capacity). Yasonna menyebut kelebihan kapasitas di lapas ini salah satunya dikarenakan angka narapidana narkoba yang terus meningkat.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
-
Kapan Yap Thiam Hien lahir? Mr. Yap Thiam Hien atau yang biasa disapa dengan John oleh kawan-kawannya lahir di Kutaraja, Banda Aceh pada 25 Mei 1913.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
"Kalau kita bicara over kapasitas secara nasional itu 100 persen. Mengapa itu terjadi? Ada beberapa hal penyebab. Satu, angka napi narkoba itu sangat besar sekali," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/12).
Yasonna menilai perlu ada evaluasi dan pembenahan terhadap narapidana narkotika. Menurut dia, napi pemakai narkoba sebaiknya dimasukkan ke dalam rehabilitasi, bukan ke lapas. Sedangkan bandar narkoba, harus diberikan hukuman berat.
"Itu yang saya katakan. Harus ada pemikiran kita mengevaluasi tahanan pada narkoba. Pemakai itu harus direhab. Jangan masukin ke dalam. Harus ada perubahan paradigma dari para pemakai, bandar-bandar harus dihukum berat," jelasnya.
Yasonna meminta Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk bekerja sama mengembangkan dan memperbaiki fasilitas rehabilitasi. Selain itu, dia juga menuturkan perlu ada kampanye secara nasional untuk mendidik masyarakat dan generasi muda menjauhi narkoba.
"Harus ada kampanye itu. Karena pengaruhnya di kita. Kami ga bisa menolong kalau polisi terus menangkapi masukin," ujar dia.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)