Menkum HAM tegaskan dewan pengawas bukan untuk mencampuri kerja KPK
Dewan pengawas hanya akan mengontrol kerja KPK agar terjadi keseimbangan.
Pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyidik independen, pengaturan penyadapan, dan SP3 dalam pasal revisi UU KPK ditolak publik sejak bergulir di DPR dan Pemerintah. Empat poin itu dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, tujuan adanya dewan pengawas tak bermaksud untuk melemahkan KPK secara fungsional. Berkaca pada UU yang ada sekarang ini di mana KPK ditempatkan sebagai lembaga superbody, dewan pengawas hanya akan mengontrol kerja KPK agar terjadi keseimbangan.
"Dalam penjelasan Mahkamah Konstitusi kan disebut di situ KPK adalah lembaga superbody maka perlu check and balances. Ada dewan pengawas," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
"Dewan pengawas bukan semaunya, tapi diatur sedemikian rupa. Itu bagaimana, kita lihat dulu pembahasan di DPR," sambung dia.
Selain menyoroti masalah dewan pengawas, hak penyadapan KPK menurut Yasonna harus diawasi. Penyadapan KPK kata dia, harus diatur menaati UU bukan berposisi di atasnya.
"Menurut MK, penyadapan itu menyangkut privasi seseorang yang harus diatur UU. Maka pengaturannya seperti apa ya harus di bawah UU (tunduk kepada UU) karena ini kan negara hukum," kata Yasonna.
Politisi PDIP ini yakin empat materi revisi itu tidak melemahkan atau pun menghambat kerja KPK sebagaimana ditakuti kalangan banyak. Dia mengatakan, keempat poin itu harus diatur sedemikian rupa agar KPK tetap mempunyai taring sebagai lembaga antirasuah.
"Kita prinsipnya bukan melemahkan, kan diatur dengan baik dong," pungkas Yasonna.
Baca juga:
Sindiran Fahri ke ketua KPK: Mungkin frustasi tak ngerti cara kerja
Aksi Slank gelar konser mini di Gedung KPK
Agus Rahardjo akan mundur kalau revisi UU melemahkan KPK
Usai bertemu DPR, Jokowi akan sampaikan sikap soal revisi UU KPK
Diundang ke Istana, pimpinan KPK sampaikan penolakan revisi UU
Menkum HAM hargai ucapan ketua KPK akan mundur bila ada revisi UU
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).