Menpan RB akan Koordinasi dengan Menko PMK Bahas Evaluasi Libur dan Cuti 2021
Tjahjo menambahkan, evaluasi dilakukan setelah mencermati aturan pelarangan abdi negara untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada akhir pekan kemarin, saat Hari Raya Imlek.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan perlunya mengevaluasi hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. Menurut dia, hal ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terus mengalami lonjakan kasus.
"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti, libur dan lain-lain selama tahun 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia. Walaupun memang tingkat kesembuhan pasien covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu cepat perencananya oleh Kemenkes," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (15/2/2021).
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Siapa yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli di persidangan MK? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
Tjahjo menambahkan, evaluasi dilakukan setelah mencermati aturan pelarangan abdi negara untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada akhir pekan kemarin, saat Hari Raya Imlek.
"Setelah larangan cuti keluar kota imlek sabtu dan minggu, Seninnya (15/2) tetap masuk kerja, presentase kerja di rumah dan di kantor serta sif jam kerja diserahkan kepada pimpinan kementerian lembaga instansi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan PSBB/ daerah zona merah," jelas Tjahjo.
Oleh sebab itu, Tjahjo mengatakan hari libur dan cuti bersama harus diubah. Rencana tersebut akan dirapatkan bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Eddendy.
"Harus dirubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," dia menandasi.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Jasa Marga Perkirakan 154.079 Kendaraan Masuk Jakarta: Puncak Arus Balik
Tercatat 264.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Libur Imlek 2021
Libur Panjang Saat Pandemi, Ragunan Tutup, Ancol & TMII Tetap Buka untuk Umum
Libur Imlek, Destinasi Wisata di Pangandaran Tetap Dibuka
Operasi Yustisi, 300 Kendaraan Menuju Bandung Diputarbalik