Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kategori penerima bantuan sosial (Bansos). Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Tjahjo menegaskan pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
-
Siapa pelatih Timnas Indonesia di pertandingan ini? Pelatih untuk timnas Indonesia adalah Shin Tae-yong.
-
Apa yang sedang dilakukan oleh Timnas Indonesia terkait dengan pemain? Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia berencana untuk menaturalisasi dua pemain baru. Nama-nama yang disebut-sebut adalah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders. Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan rencana ini secara terbuka, meskipun ia tidak memberikan rincian mengenai identitas kedua pemain tersebut.
-
Siapa pelatih dari Timnas Indonesia U-20? Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, berjanji untuk merotasi skuadnya pada pertandingan selanjutnya.
-
Siapa yang tampil luar biasa dalam laga debutnya bersama Timnas Indonesia? "Maarten Paes luar biasa," ucap Ropan, di kanal youtube Bung Ropan."Ia memang membuat kesalahan dengan adanya penalti. Namun, ia membayar dengan tuntas. Ia mampu mengantisipasi dengan sempurna tembakan Salem Al-Dawsari. Gagal sudah kemenangan Arab yang sudah di depan mata," sambungnya.
-
Siapa yang menyambut Timnas Indonesia U-23 di bandara? Kedatangan tim asuhan Shin Tae-yong di Tanah Air ini mendapat sambutan antusias dari sekelompok suporter Ultras Garuda.
-
Siapa pelatih dari Timnas Indonesia? Ini menjadi hasil positif kedua bagi tim yang dilatih oleh Shin Tae-yong.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya di Jakarta, Sabtu (20/11).
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomer 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. Apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Selain itu, Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Dalam hal tersebut terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain. Nantinya kata dia pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga:
Menpan RB Masih Pertimbangkan Pemangkasan Camat dan Lurah
Menpan RB Soal Wacana Larangan Bercadar: Masing-masing Instansi Punya Aturan
Menpan RB Wajibkan Kantor ASN Bentuk Pusat Kendali Krisis Covid-19
MenPAN-RB Belum Bahas Wacana Menag Soal Larangan Bercadar Untuk ASN
Hari Ini, MenPAN-RB Tandatangani Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019