Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada
Menpan RB akan membentuk satgas pengawas netralitas PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengingatkan semua pejabat negara untuk tidak ikut terlibat di Pilkada Serentak 9 Desember 2015 mendatang. Jika terbukti, pemerintah tak segan memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik di Pilkada.
Guna melakukan pengawasan itu, Yuddy akan membentuk satgas yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Satgas ini akan segera dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo. Untuk selanjutnya diterjunkan ke wilayah-wilayah yang akan menggelar Pilkada serentak di bulan Desember mendatang.
Pada pelaksanaannya nanti, Satgas ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Nomor B/2355/M.PAN-RB/07/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Dan nantinya, tim ini akan berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah.
"Khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas serta penggunaan aset pemerintah oleh ASN," terang Yuddy usai menghadiri HUT ke 70 Pemprov Jawa Timur dan berkunjung ke Balai Kota Surabaya menemui PJS Wali Kota Nurwiyatno di ruang kerjanya, Senin (12/10).
Peringatan ini, lanjut dia, sudah disampaikan ke semua Pemda untuk ditindaklanjuti.
"Termasuk Satgas ini kami beri wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi si pelanggar. Bagi ASN yang terbukti terlibat kampanye dalam bentuk apapun, akan dijatuhi sanksi tegas. Paling berat sanksinya dipecat," tegas Yuddy.
Bagi pelanggaran ringan, masih kata menteri asal Partai Hanura ini, sanksinya bisa berupa penundaan promosi, tunjangan kinerja hingga penundaan gaji.
"MoU (nota kesepahaman) sudah ditandatangani Kemenpan RB dan Mendagri. Harapannya, agar netralitas di kalangan ASN tetap terjaga selama Pilkada serentak digelar, termasuk di Surabaya," ucapnya.
Sementara itu, PJs Wali Kota Surabaya Nurwiyatno menegaskan sudah menindaklanjuti imbauan berupa SE dari kementerian ini. "Saya sudah edarkan SE ini kepada seluruh jajaran birokrasi Pemkot Surabaya. Saya juga sudah mengingatkan untuk tetap netral," akunya.
Nurwiyatno juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak Inspektorat Kota Surabaya terkait adanya indikasi pelanggaran dari ASN yang mendukung salah satu pasalon di Pilwali Surabaya, 9 Desember 2015 mendatang.
Baca juga:
Awasi PNS tetap netral di Pilkada, Menteri Yuddy bikin Satgas
Sanksi PNS ikut Pilkada, penundaan promosi jabatan dan dipecat
Pakai baju kampanye Airin, Ketua DPRD Tangsel dipanggil Panwaslu
Hadiri acara FX Rudy, lurah & camat di Solo diperiksa Panwaslu
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).