MenPAN-RB: PNS dilarang terima hadiah Hari Raya Lebaran
Menurutnya, PNS dilarang terima hadiah menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS.
"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6).
Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadianya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya.
"Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai 'kadeudueuh', tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," jelasnya.
Yuddy menyampaikan larangan menerima hadiah itu dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah. Yuddy meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadan di Kabupaten Garut, Jawa Barat,
"Ini dalam rangka zona integratis," katanya.
Terkait dana Tunjangan Hari Raya untuk PNS, kata Yuddy, besarannya sesuai gaji pokok.
"Turunnya maksimal satu minggu sebelum Lebaran," tandasnya.