Menpan RB sebut istri Nurhadi lolos staf ahli tapi belum dilantik karena kasus
Berdasarkan hukum yang ada, dia menjelaskan, belum ada bukti keterlibatan Tin dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan suaminya, Nurhadi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur melantik Tin Zuraida sebagai staf ahli bidang politik dan hukum di kementeriannya. Dia mengungkapkan, penunjukan Tin dilakukan secara seleksi terbuka.
Asman mengatakan, pengangkatan Tin sejatinya dilakukan sejak satu tahun lalu, namun tertunda karena masalah hukum yang menyeret Tin dan suaminya Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung. Dia tidak menapik permasalahan hukum yang menyeret nama pasangan suami istri itu menjadi pertimbangannya.
Berdasarkan hukum yang ada, dia menjelaskan, belum ada bukti keterlibatan Tin dalam dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan suaminya, Nurhadi.
"Sudah menunggu 1 tahun. 3 jabatan pimpinan tinggi secara terbuka, 3 terpilih, 2 enggak masalah, karena pemberitaan kita tunda. Selama 1 tahun tidak ada fakta hukum. Nanti jadi evaluasi, kalau ada fakta hukum jadi dasar, enggak ada fakta hukum enggak bisa buktiin apa-apa," kata Asman usai acara hari antikorupsi sedunia di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Dia mengatakan, dalam pengangkatan Tin, pihaknya telah mengundang sejumlah instansi terkait. Terlebih lagi, persyaratan Tin dinilai telah terpenuhi.
"Hasil seleksi terbuka. Segi persyaratan enggak masalah," tukasnya.
Diketahui, penunjukan Tin banyak dipertanyakan. Apalagi, Tin yang sebelumnya menjabat Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung diketahui tak pernah sekalipun melaporkan hartanya ke KPK.
"Sama sekali belum pernah," ujar Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa.
Tin juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama suaminya itu. Pada pemeriksaan 1 Juni 2016 silam, Tin juga ditanya penyidik soal beberapa dokumen beserta uang yang ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediamannya.
"(Tin Zuraida diperiksa) diperiksa sebagai saksi untuk DAS (Doddy Arianto Supeno) untuk dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ujar Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati.