Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional dalam Dua Tahun
Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional saat ini. Sementara diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta para dosen, guru besar, dan peneliti untuk meningkatkan jumlah serta kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional.
Dia mengatakan, Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional saat ini. Sementara diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Kenapa trem di Jakarta dihentikan? Pada 1962, trem benar-benar dipensiunkan di Jakarta. Gerbong-gerbongnya dibiarkan terbengkalai. Demi menghemat anggaran, dan mengalokasikannya untuk bus impor dari Autralia, rel-rel baja dibiarkan dan hanya diuruk menggunakan tanah lalu diaspal. 100 unit awal bus didatangkan pada tahun itu, dan terus ditambah unit-unitnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah yang mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti.
Nasir menjelaskan, dengan terbitnya Permenristekdikti ini, ia menargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional dengan enam peringkat dalam waktu dua tahun, serta terwujudnya reformasi birokrasi penetapan akreditasi dari dua kali setahun menjadi enam kali.
Selain itu, peningkatan peringkat akreditasi juga jadi dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya satu nomor terbitan baru.
"Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis," ujar Nasir, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/2).
Nasir menuturkan, Kemenristekdikti juga menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.
Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi pun ditetapkan setiap dua bulan, dan masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan dan bernilai baik.
Kemudian, bagi jurnal ilmiah yang masih terbit dalam wujud cetak dan terkendala dalam penerbitan secara elektronik, Kemenristekdikti bekerja sama dengan LIPI untuk menyiapkan Rumah E-journal Indonesia yang merupakan cloud aplikasi jurnal elektronik.
Fasilitas ini diberikan secara gratis sehingga pengelola jurnal tidak perlu memiliki sendiri server, aplikasi pengelolaan jurnal, dan tim ahli teknologi informasi.
Untuk kendala referensi yang berkualitas secara nasional, Kemenristekdikti juga menyiapkan Garuda (Garba Rujukan Digital) yang mengintegrasikan jurnal elektronik, serta melanggankan database jurnal internasional.
Kategori Peringkat
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati menyampaikan, 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat. Yaitu, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6.
Peringkat 1, nilai 85 sampai 100; Peringkat 2, nilai minimal 70; Peringkat 3, nilai minimal 60; Peringkat 4, nilai minimal 50; Peringkat 5, nilai minimal 40; dan Peringkat 6, nilai minimal 30.
Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga atau unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Nasir Ajak Warga Bali Coblos Hanya Satu Saja, Jangan Dua
Pemerintah Tutup 243 Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah
Menristekdikti Targetkan 11 PTN di Indonesia Masuk Ranking 500 Dunia
Menristekdikti: Indonesia Harus Menjadi Produsen Robot
Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Mahasiswa Miskin Sebesar 45 Persen
Menristekdikti Ingin PTS Indonesia Tembus 500 Besar Dunia
Resmikan RSUI, Menristekdikti Tantang UI Tembus Peringkat 200 Besar Dunia