Mensesneg Tegaskan Surat Istana Soal Pencalegan OSO Bukan Intervensi ke KPU
Pratikno mengatakan surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengesahkan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai caleg DPD RI. Namun, dia menegaskan surat tersebut bukanlah bentuk intervensi ke KPU.
"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Pratikno mengaku surat tersebut dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelas dia.
Pratikno mengatakan surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.
"Makanya di situ kalimatnya kan karena kita diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut. Makanya kita kirim suratnya itu, silakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Pratikno.
Istana, katanya, menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Pratikno yakin KPU adalah lembaga independen yang bekerja sesuai dengan landasan hukum.
"Setelah ke KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Pratikno menyebut KPU sudah membalas surat tersebut. Namun, dia mengaku belum membacanya.
"Katanya sudah (dibalas). Tapi belum saya baca," sambung dia.
Berikut sejumlah kutipan surat dari Mensesneg kepada KPU yang beredar luas:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri Soal Jokowi Surati KPU: Presiden Enggak Punya Penasihat Hukum
Jokowi Surati Soal Pencalegan OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden
OSO Tegaskan Jokowi Tak Pernah Kampanye di Hari Kerja
OSO Soal Wiranto Tantang Sumpah Pocong Kivlan Zien: Sumpah Itu Demi Allah
Kedatangan Jokowi, Prabowo, dan Tokoh Politik di Debat Pilpres
KPU Jawab Surat Istana Soal Pencalegan OSO: Tak Ikuti MK Membangkang Konstitusi!