Ini kata Mensos Khofifah soal hukuman kebiri dituding melanggar HAM
"Banyak yang bilang ini melanggar HAM. Nah sekarang haknya korban bagaimana?" kata Khofifah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati. Namun, sejumlah kalangan menilai hukuman kebiri tak perlu dilakukan karena bisa melanggar HAM.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pun angkat bicara. Menurutnya, Perppu tersebut harus dilihat secara utuh tak bisa secara parsial. Dia juga membantah jika Perppu tersebut disebut sebagai Perppu kebiri.
"Bukan Perppu kebiri, opini yang terbangun terlanjur begitu. Enggak, sekarang di dalam revisi kedua UU Perlindungan Anak, Perppu No 1 Tahun 2016. Di dalam Perppu ini kalau mau dilihat konsideranya justru dasar hukumnya pasal 28 B ayat 2 tentang hak anak harus dijamin oleh negara termasuk tumbuh kembangnya termasuk anak harus dijamin tidak mendapat kekerasan dan diskriminasi. Jadi itu justru pasal tentang HAM. Loh pasal 28 B itu ayat 2 itu tentang anak," kata Khofifah saat berkunjung ke kantor redaksi merdeka.com, di Tebet, Jakarta, Kamis (26/5).
Khofifah mengimbau kepada pihak yang menolak Perppu tersebut untuk datang ke tempat korban kejahatan seksual. Di sana akan bisa dilihat efek yang diakibatkan dari kejahatan tersebut terhadap korban dan keluarga.
"Banyak yang bilang ini melanggar HAM. Nah sekarang haknya korban bagaimana? Saya kok enggak pernah dengar mereka bicara haknya korban. Mereka bicara soal pelaku. Ini korban sudah jadi korban dan trauma," kata Khofifah.
"Saya datang ke makam korban, saya bilang maafkan Bu Khofifah ya nak. Ini (kejahatan seksual) bisa jadi pertanyaan di alam kubur loh. Jangan sampai ini jadi pertanyaan buat saya di alam kubur loh," katanya.
Menurutnya, hukuman kebiri diberikan setelah melalui sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Perppu tersebut. Hukuman kebiri tak akan serta merta begitu saja diberikan.
"Ketika korban anak-anak, pelaku pedofil dan korbannya berkali-kali maka bisa ditambah hukuman setelah hukuman pokok," katanya.
Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengatakan, hukuman kebiri dilakukan dengan cara menyuntik kimia ke pelaku. Hukuman kebiri juga dilakukan dengan batas waktu tertentu yakni dua tahun.
"Jadi kalau ada yang menolak, saya tanya kenapa? Kalau soal kekhawatiran hukuman kebiri memutus keturunan pelaku, ini hukuman berjangka berlaku dua tahun, tidak selamanya," katanya.